TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar, Jakarta Pusat telah menindak 1.021 warga dalam sepekan lewat Operasi Tibmask atau Operasi Tertib Masker. Operasi Tibmask ini menggantikan OK Prend, namun sasarannya tetap menindak warga pelanggar PSBB Transisi karena tidak menggunakan masker.
"Kami memang mengawasi berjalannya protokol kesehatan di pasar, jalan, hingga permukiman. Dari ketiga lokasi itu, paling banyak pelanggaran kita temukan di permukiman," kata Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, saat ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Selasa 18 Agustus 2020.
Dari 1.021 pelanggar PSBB Transisi itu, sebanyak 963 orang menerima sanksi sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan 58 orang membayar denda.
"Pelanggaran itu paling banyak kita temui di Kelurahan Kartini dan Karang Anyar," ujar Darwis.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Perlombaan 17 Agustus di Jatinegara
Menurut Darwis, pelanggaran PSBB tidak menggunakan masker di kedua kelurahan itu terbanyak karena padatnya pemukiman. Banyak ditemukan warga yang berada di luar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Permukiman itu padat, jadi banyak yang terjaring di situ. Itu juga yang jadi alasan mereka banyak diberikan sanksi sosial karena yang terjaring biasanya orang-orang yang nongkrong tapi tidak bawa dompet," ujar Darwis.
Satpol PP DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman.
"OK Prend dilakukan di ruas jalan hingga fasilitas umum, ternyata klaster yang ada, permukiman itu terjadi peningkatan maka kita ganti jadi Tibmask. Operasi ini diperluas jangkauannya hingga ke permukiman dan lingkungan warga selain tetap menjangkau jalan dan tempat umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat 7 Agustus lalu.