TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan belum mendapatkan pemberitahuan bahwa jaksa kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal positif Covid-19.
"Secara resmi, informasi tentang riwayat kenapa almarhum meninggal saya belum terima," kata Sudarmawan di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.
Walaupun laporan resmi secara institusi belum diterima, tetapi Kajari telah mengetahui bahwa penanganan jenazah almarhum dilakukan dengan standar Covid-19.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui akun media sosialnya menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditutup sementara pada 18-19 Agustus 2020. Aktivitas pelayanan dibuka kembali pada 24 Agustus 2020.
Baca juga: 3 Kejanggalan Sidang Kasus Teror Novel Baswedan
Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Fedrik meninggal pada Senin 17 Agustus di RS Pondok Indah Bintaro.
Sudarmawan mengakui Fedrik memiliki penyakit diabetes dan darah tinggi. Almarhum sering melakukan konsultasi dengan dokter klinik. "Almarhum mengeluh sakit sehingga kita sarankan cek kesehatan," ujar Sudarmawan.
Sebelum meninggal dunia, jaksa kasus Novel Baswedan itu juga telah melaksanakan pekerjaan dari rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun.