TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan memastikan tak ada perayaan HUT RI ke-75 yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. Hal itu sesuai dengan Seruan Gubernur DKI 14/2020, yang mengimbau warga Jakarta tidak melakukan perayaan Hari Kemerdekaan RI untuk mencegah kerumunan.
"Di Jakarta Pusat kita terbilang berhasil melaksanakan Seruan Gubernur 14/2020 kemarin. Kita tidak menemukan berlangsungnya kegiatan lomba-lomba atau pun festival," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.
Seruan Gubernur 14/2020 memang melarang warga untuk tidak mengadakan acara festival dan perlombaan 17 Agustus untuk mencegah penularan Covid-19 lewat kegiatan seremonial.
Untuk memastikan amanat itu berjalan dengan baik, Satpol PP Jakarta Pusat pun melakukan sosialisasi sejak Ahad malam dan melanjutkan kembali sosialisasinya hingga Senin sore.
"Ya petugas kita kan sudah sosialisasi, bahkan ada juga yang mengajak Lurah dan Camatnya kan langsung kasih tahu ke warga janganlah bikin kerumunan lewat lomba-lomba. Ya ternyata itu efektif, di Jakarta Pusat tidak ada warga yang bikin acara gitu," ujar Bernard.
Bernard berharap, warga Jakarta dapat menjadikan hal itu sebagai contoh. Ia berharap aturan terkait penerapan protokol kesehatan juga turut dapat dilaksanakan dengan tertib oleh masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Perlombaan 17 Agustus di Jatinegara
"Nah ini berhasil nih kita mencegah kerumunan kan meski ada suasana Kemerdekaan, nah kita harap saja untuk aturan protokol kesehatan warga bisa juga taat kayak ngikutin Seruan Gubernur ini," ujar Bernard.
Sebelumnya, pada perayaan HUT RI ke-75 di beberapa wilayah seperti di Jakarta Timur masih ditemukan warga yang mengadakan acara perlombaan meski telah dilarang untuk mencegah penularan Covid-19 sehingga harus dibubarkan oleh petugas Satpol PP.