TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat yang telah melayani praktik aborsi ribuan pasien dalam setahun terakhir. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi di Klinik dr. SWS itu.
Berikut fakta-fakta seputar praktik aborsi di Klinik dr. SWS tersebut.
1. Layani 2,638 pasien dalam setahun
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan klinik tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun. Dari catatan pasien mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat sudah melayani 2,638 pasien aborsi.
"Dalam sehari rata-rata menerima lima sampai tujuh pasien," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
2. Para tersangka terdiri dari dokter hingga calo
Tubagus menuturkan, 6 dari total tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan, dan 2 orang perawat. Sementara 4 tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.
Kemudian sebanyak 4 tersangka lain memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan 3 sisanya adalah orang yang melakukan aborsi. Data para pelaku adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
3. Raup keuntungan Rp 70 juta sebulan
Polisi belum menghitung keseluruhan pendapatan yang diterima oleh Klinik dr. SWS dari praktik aborsi yang dijalankannya selama lima tahun. Namun dari perkiraan Tubagus, klinik ini meraup keuntungan bersih sebesar Rp 70 juta dalam sebulan. "Keuntungan itu dibagi 40 persen untuk tenaga medis, 40 persen untuk calo, 20 persen untuk pengelola," ujar Tubagus.