Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggerebekan Klinik Aborsi Raden Saleh, Pengamat: Diduga Dia Residivis

image-gnews
Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Konferensi pers pengungkapan praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga tersangka dalam kasus klinik aborsi dr. SWS di Jalan Raden Saleh Cikini adalah seorang residivis.

Reza menduga dr Sarsanto alias SWS pernah dihukum untuk kasus yang sama, yaitu praktik aborsi ilegal. Reza menemukan nama dokter Sarsanto terlibat dalam kasus aborsi di Jakarta Timur pada pemberitaan sebuah media massa.     

“Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus praktik aborsi ilegal pada tahun 2000 silam,” kata Reza ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Reza mempertanyakan bagaimana proses hukum dalam menangani residivisme praktik aborsi ini. Dia membandingkannya dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Predator seksual yang korbannya lebih dari satu, mengacu UU tersebut, bisa dikenai ancaman hukuman mati. Tapi (oknum) dokter jagal dengan korban ratusan bahkan mungkin ribuan janin (manusia!), ancaman pidananya hanya sepuluh tahun. Tanpa pemberatan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: Klinik Aborsi Diungkap karena Tersangka Pembunuh Bos Roti Pernah Jadi Pasien

Reza juga membandingkan proses berpikir pelaku aborsi dengan proses berpikir pelaku pembunuhan berencana terhadap anak yang sudah dilahirkan. Dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal maksimal dihukum sepuluh tahun, sementara pelaku pembunuhan anak bisa dijatuhi hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reza menyayangkan tidak ada pasal pemberatan yang dapat mengganjar residivis kasus aborsi ilegal atas perbuatannya. Secara umum ia menilai, residivisme terjadi karena penghukuman yang sudah diterapkan kepada terpidana gagal memunculkan efek jera. Kegagalan tersebut, bisa disebabkan karena penilaian need and risk di sistem lapas tidak tepat.

“Padahal penilaian tersebut merupakan pintu masuk untuk menentukan ragam program yang tepat bagi terpidana agar tidak menjadi residivis,” kata Reza.

Ia juga mencatat bahwa kelemahan sistem tersebut bisa menjadi alasan mengapa pelaku residivis bisa berkeliaran, dan dalam kasus ini, memiliki praktik aborsi yang diduga ilegal.

Kasus klinik aborsi ini terungkap ketika polisi menggerebek klinik dr. SWS di Jl. Raden Saleh I, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2020, menangkap sebanyak 17 orang tersangka. Penggerebekan tersebut berawal dari penyidikan polisi atas kasus pembunuhan berencana bos toko roti, tersangka Sari Sadewa alias dalang pembunuhan tersebut pernah menjadi pasien dr. SWS.

Tercatat bahwa klinik aborsi tersebut melayani 2.638 pasien terhitung dari Januari 2019 hingga 10 April 2020 dan mendulang keuntungan hingga Rp 70 juta per bulan.

WINTANG WARASTRI | TD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

15 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

20 hari lalu

Tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang police line di lokasi perjudian di Komplek Boker Jalan Masjid RT 02/RW 01 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Maret 2024. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)
Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

35 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

48 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Polisi Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Pasar Kemis Tangerang

18 Desember 2023

Kontrakan terduga teroris di Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tanerang, Banten terpantau tak dilakukan pemasangan garis polisi. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Polisi Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Pasar Kemis Tangerang

Personel Densus 88 Polri menggeledah satu kontrakan yang dihuni terduga teroris di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan membawa sejumlah barang


Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

3 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

3 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu


Residivis Kasus Narkoba di Tambora Jadi Pengedar Lagi, karena Kecanduan Sabu

22 Oktober 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Residivis Kasus Narkoba di Tambora Jadi Pengedar Lagi, karena Kecanduan Sabu

Tersangka APO jadi pengedar narkoba lagi supaya dapat sabu gratis.