TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membantah bahwa tersangka kasus klinik aborsi dr. SWS adalah residivis. Dugaan bahwa tersangka dr Sarsanto alias SWS adalah seorang residivis itu disampaikan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
"Enggak pernah (residivis)," ujar Yusri melalui pesan singkat, Selasa, 18 Agustus 2020.
Reza Indragiri menduga tersangka dr. Sarsanto adalah residivis karena dokter spesialis kandungan itu pernah terlibat kasus praktik aborsi ilegal dua puluh tahun lalu.
"Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus praktik aborsi ilegal pada tahun 2000 silam," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya.
Polisi menggerebek klinik aborsi dr. SWS di Jalan Raden Saleh I Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari tenaga medis, pengelola, calo hingga orang yang melakukan aborsi di tempat itu. Mereka adalah SS, 57 tahun, SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
Baca juga: Klinik Aborsi di Jalan Raden Saleh Hancurkan Janin dan Buang ke Kloset
Klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Dari catatan pasien mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini telah melayani 2.638 pasien aborsi. Dalam sebulan, klinik tersebut diperkirakan meraup keuntungan Rp 70 juta dari praktik aborsi.