TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada 18 Agustus 2020.
Melalui surat tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan dua kriteria terkait perpanjangan visa.
"Satu, orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020," ujar Jhoni melalui siaran pers pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Kemudian kriteria kedua adalah untuk warga negara asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.
Sedangkan, bagi warga asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, kata Jhoni, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
"Yakni berupa pengenaan biaya beban atau denda atas overstay," kata Jhoni.