Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Godok Sanksi Tak Pakai Masker Lewat Denda Berlipat Rp 500.000, Reaksi Warga?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP menindak warga yang melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Satpol PP menindak warga yang melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan soal sanksi progresif, yang nantinya membuat warga yang tidak memakai masker bisa dikenakan denda kelipatan sampai Rp 500 ribu jika diketahui mengulang pelanggarannya selama PSBB transisi.

Tempo mewawancarai sejumlah warga Jakarta untuk mengetahui pendapat mereka tentang wacana sanksi berlipat bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut. 

Seorang pengasuh panti asuhan yatim-piatu, Sopia, 27 tahun, menyebut sanksi yang berlipat bisa membuat para pelanggar tidak berani mengulang pelanggarannya dan menjadi lebih disiplin memakai masker. “Saya setuju. Biar tidak diulangi lagi. Biar jadi disiplin,” ujarnya di Kayu Manis, Jakarta Timur, Rabu, 19 Agustus 2020.

Muhammad Halim, 25 tahun, menyampaikan pendapat yang berbeda.

Menurut pegawai yang berkantor di area pasar Cipulir itu, sanksi progresif boleh saja diterapkan, tetapi harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kemampuan warga. Berdasarkan pengamatan Halim selama di pasar, banyak kalangan yang tidak semestinya diberi hukuman terlalu memberatkan baik secara fisik maupun finansial, apalagi kondisi keuangan mereka juga sedang terpuruk.

Baca juga : Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Tibmask di Jakarta Timur

“Dari sisi kesehatan sih memang harus ada sanksi. Tapi kan di lapangan berbeda. Contohnya kuli panggul, tidak mungkin mereka didenda ratusan ribu karena tidak pakai masker, begitu orang-orang tua, tidak mungkin mereka disuruh kerja berat. Jadi perlu aturan yang jelas dan jenis sanksi yang berbeda sesuai pelanggaran dan kemampuan,” ujar Halim.

Aturan mengenai sanksi progresif tengah dipersiapkan oleh Pemrov DKI, setelah mendapati para pelanggar PSBB transisi yang terus bertambah dan tak kunjung jera, sementara angka penularan Covid-19 terus meningkat. Penegasan hukuman tersebut juga didukung sejumlah Anggota DPRD. 

Sebelumnya, Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi, para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu. Adanya aturan sanksi progresif nantinya bisa melipatgandakan hukuman tersebut, sehingga warga yang kedapatan melanggar lebih dari sekali bisa dihukum denda kelipatan sampai Rp 500 ribu.

Seorang penjual burung hias, Iyus, 44 tahun, mengatakan bahwa ia setuju dengan penerapan sanksi progresif, asalkan pelanggar yang tidak mampu membayar denda bisa memilih hukuman lain seperti kerja sosial.

Menurutnya, durasi kerja sosial yang dilipatgandakan juga bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Saya engga punya uang kalau denda. Hukumannya nyapu jalanan saja, sekalian ditambah jadi 2 jam saja biar jera,” ujar Iyus.

Pendapat yang sama disampaikan seorang pengemudi ojek daring, Yusuf, 41 tahun, yang juga merasa keberatan kalau harus membayar denda, tetapi ia setuju selama pelanggar bisa memilih hukuman kerja sosial sekalipun durasi ataupun intensitasnya berlipat ganda.

“Kalau denda, saya jelas keberatan. Hari ini saja saya baru dapat Rp 9 ribu, padahal perlu uang buat beli kuota. Lebih baik kalau hukuman bersihin jalanan, itu saya rasa bagus,” ujar Yusuf.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

1 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

2 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

3 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

34 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

34 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

35 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.


Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

36 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang


Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

37 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

37 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

38 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.