TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, membantah program Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara melanggar aturan.
Dia menyatakan pembangunan hunian di Kampung Akuarium diizinkan dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Menurut dia, lahan Kampung Susun Akuarium terletak di kawasan sub zona pemerintah daerah atau berkode P3.
Baca Juga: UPC Sebut Perencanaan Kampung Akuarium Tidak Mudah, Sebab...
"Diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Agustus 2020.
Sarjoko menyampaikan, penjelasan rinci ihwal legalitas penataan Kampung Akuarium dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, mengkritik pembangunan Kampung Susun Akuarium. Dia meninlai, Gubernur DKI Anies Baswedan telah melanggar Perda 1/2014.
Menurut dia, dalam perda itu mengatur Kampung Akuarium masuk dalam kawasan zona merah. Artinya, lahan di kampung tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk urusan pemerintahan, bukan mendirikan hunian warga.
"Jadi misalnya untuk kantor kelurahan boleh. Tapi kalau untuk rumah susun ya tidak boleh," ucap dia.
Dalam Perda 1/2014 tercantum zona pemerintahan daerah diperuntukkan kegiatan pemerintahan daerah dan atau administrasi pemerintahan provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan serta fasilitasnya dengan luas lahan sesuai fungsi.
Dulu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggusur hunian warga Kampung Akuarium pada 2016 karena ilegal. Ahok rencananya hendak membangun tanggul laut di lahan itu. Di pemerintahan Anies Baswedan, keputusannya berubah.