TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 1.107 warga yang tidak memakai masker dalam razia selama empat hari.
Kepala satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pelanggar PSBB Transisi itu terjaring dalam razia Operasi Tibmask atau Operasi Tertib Masker yang digelar di 10 kecamatan pada 14-17 Agustus 2020.
Ujang menjelaskan, dari operasi itu terkumpul uang denda administrasi sebanyak Rp 12.050.000.
"Giat Tibmas selama empat hari itu kami intensipkan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 jo. Pergub 853 tentang Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Sosial (PSBB) pada masa transisi menuju Jakarta sehat, aman dan produktif," kata Ujang dalam keterangan tertulis di situs selatan.jakarta.go.id pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Operasi Tibmask tersebut dilakukan oleh jajaran Satpol PP dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota Jakarta Selatan. Ujang merincikan, satu orang warga diberi teguran tertulis, 91 orang memilih denda administrasi, serta 1.015 orang sisanya diberi sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Tibmask di Jakarta Timur
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Operasi Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman. Adapun operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.