TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Steven Tamuntuan mengatakan telah menangkap enam pelaku dalam tawuran yang berujung pembacokan di Matraman, Jakarta Timur. Akibatnya, dua remaja berinisial AL, 12 tahun dan YR, 17 tahun tewas.
“Mayoritas masih pelajar di bawah umur,” ujar Steven dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Dua Remaja di Matraman Ditangkap
Steven menjelaskan keenam pelaku itu berinisial VR, 16 tahun; MAP, 20 tahun; I, 15 tahun; RZP, 14 tahun; RDP, 16 tahun; serta RHS, 15 tahun. Menurut Steven, MAP berperan membacok YR menggunakan sebilah celurit yang dibawa oleh VR. Salah seorang pelaku lain bernama Fernando hingga kini masih buron. Ia juga berperan membacok YR. Sementara itu, RHS memukul YR dengan kayu.
Pelaku lain, berinisial I, berperan menyimpan celurit yang dibawa oleh seseorang dengan panggilan Gembel yang kini masih buron. Adapun RDP dalam kasus ini memukuli AL dengan bambu serta RZP hanya ikut ke lokasi dan tidak ikut menganiaya kedua orang korban. Dua celurit tersebut disita oleh polisi bersama dengan 1 unit telepon genggam dan kaos sweater sebagai barang bukti.
Kejadian itu tepatnya terjadi di Jalan Pramuka Barat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Sekitar pukul 05.00 dini hari, kelompok para pelaku yang bernama Geng Pembangkang Independen mengundang kelompok para korban untuk tawuran lewat media sosial Instagram. Saat itu para korban dan beberapa orang saksi tengah berada di dalam warnet. Setelah keduanya bertemu, tawuran pun tak dapat terelakkan.
Steven mengatakan kalau kedua korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun keduanya meninggal dunia. AL mengalami luka bacok di perut kiri bawah dan dua luka bacok di bagian punggung, sedangkan YR mengalami luka bacok di punggung dan kepala. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.