TEMPO.CO, Tangerang-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka penyerangan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Adapun kelompok Tutce Kay dan Kosmas Kainkaimu menyerang rumah Nus Kei di Kluster Green Lake City Kelurahan Ketapang Cipondoh Kota Tangerang.
Kepala seksi pidana umum Aka Kurniawan kepada wartawan menyatakan setelah diterima dan dibuatkan berkas penerimaan, barang bukti langsung disimpan di kantor Kejari Tangerang."Untuk tersangka dititipkan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya," kata Aka, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca Juga: 8 DPO Kasus John Kei Diduga Kabur Keluar Jakarta
Selanjutnya tim jaksa terdiri dari 10 jaksa penuntut umum akan melakukan penyusunan dakwaan, berkas perkara pun segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tangerang disebutkan barang bukti dimaksud adalah sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, televisi, handphone dan sejumlah barang lain.
Kejaksaan menjerat ke-22 tersangka yang namanya tertera di bawah ini dengan pasal berlapis pembunuhan berencana pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 412 KUHP.
Mereka yang menjadi tersangka dibagi dalam dua berkas yakni kelompok Tutce Kay terdiri 13 tersangka termasuk Tutce Kay, Petrus Maturan alias Oskar, Agustinus Rahangkubang alias Gusti, Samuel Sirken Retraubun, Bassilius Refra, Theo Rahantoknam, Welhelem Laisina, Daniel Habel Somnaikubun, Ferrol Greinando Unawekla, Mohamad Arsad Notanubun, Vigor Hum Latuny, Hermanus Herman Rahangtoknam, Arnold Titahena.