TEMPO.CO, Jakarta - Dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak mantan narapidana terorisme (napiter) untuk mengakui kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu tujuannya agar para mantan napiter dapat kembali diterima oleh masyarakat luas.
"Program deradikalisasi ini dilaksanakan secara terpadu oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik," ujar Deputi Komunikasi dan Informasi BIN, Wawan Hari Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Salah satu eks napiter yang berhasil mengikuti program deradikalisasi dan mengakui kembali NKRI adalah Paimin. Pria asal Sragen, Jawa Tengah tersebut sebelumnya telah terbukti berusaha berencana meracuni polisi di Polda Metro Jaya ada tahun 2011.
Rencana meracuni anggota polisi itu tak cuma dilakukan olehnya sendiri, tetapi juga delapan orang lainnya. Komplotan ini berhasil ditangkap pada Oktober 2011, sebelum mereka berhasil mengeksekusi rencana itu.
Akibat perbuatannya, Paimin bersama dengan delapan orang anggotanya dipenjara selama 30 bulan di Lapas Klas II A Magelang. Ia kemudian bebas pada April 2014.