TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar 20 bangunan liar di atas saluran air, Rabu, 19 Agustus 2020. Lokasinya berada di RT/RW 15/8, depan sekolah PSKD, Jalan Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami tertibkan dalam upaya menghadapi masuknya musim hujan," kata Lurah Penjaringan Suharsono dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Suharsono, panjang bangunan itu sekitar 200 meter. Kelurahan telah meminta penghuni untuk berkemas meninggalkan bangunan sebanyak tiga kali. Penghuni adalah warga setempat.
"Terakhir kami lakukan pekan lalu agar pemilik bangunan segera membenahi, karena keberadaannya menyalahi aturan."
Kelurahan Penjaringan akan berkoordinasi dengan unit kerja perangkat daerah terkait untuk segera mengeruk lumpur atau melebarkan trotoar.