TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran antargeng remaja di atas jembatan layang Pemuda, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa lalu, 18 Agustus 2020, berawal dari janjian di media sosial. Para pelaku yang mengatasnamakan kelompok Genk Pembangkang Independen, mengajak kelompok Genk Soldia of Strong untuk tawuran melalui media sosial Instagram.
"Selasa pagi sekitar pukul 04.40 WIB, kelompok tersangka, Genk Pembangkang Independen, memberikan kode KiwKiwKiw melalui medsos IG," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020. "KiwKiwKiw" adalah isyarat ajakan tawuran.
Ajakan itu ditanggapi oleh kelompok korban di media sosial. Keduanya janjian bertemu di atas jembatan layang Pemuda. Selang 10 menit setelah janjian, kelompok pelaku melewati lokasi dan kembali memberikan kode "Kiw Kiw Kiw".
"Genk korban menghampiri genk tersangka sehingga terjadi tawuran," ujar Stefanus. Akibat tawuran itu, dua orang dari Genk Soldia Of Strong, yakni Aditya Lestianto, 12 tahun, dan Yaris Riadi, 17 tahun, mengalami luka bacok di punggung dan perut. Aditya tewas di lokasi sedangkan Yaris meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD Matraman.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi menciduk enam tersangka pelaku tawuran di rumahnya masing-masing. Mereka adalah MAP, 20 tahun, VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Kecuali I, pelaku lainnya berstatus pelajar.
Stefanus menuturkan keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga dibidik dengan UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih memburu dua tersangka pelaku utama dari kasus ini. Mereka adalah Fernando dan Gembel yang berperan membacok kedua korban hingga tewas. Gembel dan Fernando sudah dewasa. “Bukan anak seperti mayoritas pelaku lainnya," kata Stefanus.