Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KiwKiwKiw' Kode Tawuran Antargeng Remaja di Matraman Melalui Media Sosial

image-gnews
Ilustrasi pembacokan. istimewa
Ilustrasi pembacokan. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran antargeng remaja di atas jembatan layang Pemuda, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa lalu, 18 Agustus 2020, berawal dari janjian di media sosial. Para pelaku yang mengatasnamakan kelompok Genk Pembangkang Independen, mengajak kelompok Genk Soldia of Strong untuk tawuran melalui media sosial Instagram.  

"Selasa pagi sekitar pukul 04.40 WIB, kelompok tersangka, Genk Pembangkang Independen, memberikan kode KiwKiwKiw melalui medsos IG," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020. "KiwKiwKiw" adalah isyarat ajakan tawuran.

Ajakan itu ditanggapi oleh kelompok korban di media sosial. Keduanya janjian bertemu di atas jembatan layang Pemuda. Selang 10 menit setelah janjian, kelompok pelaku melewati lokasi dan kembali memberikan kode "Kiw Kiw Kiw". 

"Genk korban menghampiri genk tersangka sehingga terjadi tawuran," ujar Stefanus. Akibat tawuran itu, dua orang dari Genk Soldia Of Strong, yakni Aditya Lestianto, 12 tahun, dan Yaris Riadi, 17 tahun, mengalami luka bacok di punggung dan perut. Aditya tewas di lokasi sedangkan Yaris meninggal setelah sempat dilarikan ke RSUD Matraman

Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi menciduk enam tersangka pelaku tawuran di rumahnya masing-masing. Mereka adalah MAP, 20 tahun, VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Kecuali I, pelaku lainnya berstatus pelajar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Stefanus menuturkan keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga dibidik dengan UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih memburu dua tersangka pelaku utama dari kasus ini. Mereka adalah Fernando dan Gembel yang berperan membacok kedua korban hingga tewas. Gembel dan Fernando sudah dewasa. “Bukan anak seperti mayoritas pelaku lainnya," kata Stefanus. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

13 jam lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

Pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme.


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

17 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

19 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

TikTok Indonesia menanggapi soal kebijakan pemerintah yang melarang media sosial melakukan transaksi penjualan atau layanan social commerce.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

19 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.


Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga tanggapi polemik TikTok Shop. Menurutnya, secara aturan media sosial tidak boleh berjualan


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Jangan Biarkan Anak Alami Gangguan Mental karena Kecanduan Gawai

2 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Jangan Biarkan Anak Alami Gangguan Mental karena Kecanduan Gawai

Psikolog mengatakan anak yang terlalu sering bermain atau kecanduan gawai berisiko mengalami gangguan mental.


Aliansi Geng Remaja Rayakan Ultah Anggotanya Dibubarkan Polisi di Depok

2 hari lalu

TIM 3P Polres Metro Depok mengamankan aliansi gengster di Jalan H. Iming, Kecamatan Beji, Depok, Ahad subuh, 24 September 2023. Foto : Tim 3P Polres Metro Depok
Aliansi Geng Remaja Rayakan Ultah Anggotanya Dibubarkan Polisi di Depok

Polisi menyita aneka senjata yang diduga akan digunakan tawuran selepas pesta ulang tahun geng itu. Sebanyak lima orang digiring ke Polsek Beji Depok.