Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Satu kali Kencan di Karaoke Executive Venesia BSD Rp 3,9 juta

image-gnews
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Andreas Rentz/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola tempat karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, mematok tarif Rp 3,9 juta untuk satu kali kencan. "Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai 1,3 juta per voucher, dikali 3 voucher," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020. 

Karaoke itu baru saja digrebek Bareskrim Polri pada dini hari tadi, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa prostitusi, wajib membayar para pekerja seks dengan voucher yang dapat dibeli di meja kasir. Tarif prostitusi berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta. 

Dalam penggerebekan, polisi menyita uang Rp 730 juta. Uang itu didapatkan pengelola dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020.  "Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo. 

Dari hasil penyelidkan sementara, karaoke itu telah beroperasi sejak awal Juni 2020 atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Tangerang masih diberlakukan. Sehingga menurut Sambo, tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara," kata Sambo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, seorang penyelia, seorang manajer, dan general manager.

Selain uang Rp 730 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya kuitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" (untuk memesan pekerja seks) tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Polisi juga menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,


Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

8 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

11 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

15 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

15 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

15 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

16 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.


Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

17 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Bareskrim Polri Fokus Kerugian Mahasiswa Ferienjob yang Diduga Korban TPPO

Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan perihal biaya yang sudah dikeluarkan mahasiswa korban TPPO berkedok ferienjob.


Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

18 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

18 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.