TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memulai penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai alas hukum penerapan sanksi progresif.
Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," ujarnya
Adapun ketentuan sanksi progresif itu sebagai berikut:
a. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu
b. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu
c. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya
dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta
Penerapan sanksi dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi personel kepolisian dan TNI.
Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar yang ditindak untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.