TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan penabrak PNS di Jalan MH THamrin dekat BCA Tower, pria berinisial HHP sebagai tersangka. PNS korban tabrakan itu tewas di tempat, Kamis dinihari.
"Saat ini pengemudi inisial HHP masih di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan rencana setelah di periksa akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka penabrak dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009. Untuk memastikan apakah tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkotika, Fahri mengatakan polisi sudah melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," kata dia.
Baca juga: Seorang PNS Tewas Tertabrak Mobil di Dekat Gedung BCA Tower
Kecelakaan nahas itu terjadi saat korban seorang diri mengendarai motor di sisi kiri Jalan Thamrin mengarah ke Bundaran HI pada Kamis dinihari pukul 01.30. Di belakangnya, mobil Honda HR-V yang dikendarai HHP juga melaju ke arah yang sama dengan kecepatan cukup tinggi.
Sesampainya di dekat Gedung BCA Tower, mobil yang dikendarai HHP menyeruduk sepeda motor PNS itu. Akibat kecelakaan itu, korban tewas tertabrak setelah terpental dari sepeda motornya.
"Akibat kecelakaan tersebut, saudara DWS mengalami luka-luka dan meninggal di TKP," kata Fahri.
Selain menyebabkan korban jiwa, tabrakan itu juga membuat sepeda motor DWS ringsek dan hancur. Sedangkan mobil penabrak rusak pada bagian bumper depan samping kiri, kap mesin penyok, dan lampu depan samping kiri pecah.