TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kelurahan Kayu Putih membubarkan kerumunan di lima lokasi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu malam, 20 Agustus 2020. Kerumunan itu berada di Jalan Pulomas Selatan, Jalan Pulomas Raya, Jalan Pondasi Raya, Jalan Pondasi Timur dan di depan Kampus Jaya Baya.
“Kami bubarkan anak anak yang nongkrong hingga malam,” kata Lurah Kayu Putih, Parno, dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Jumat, 21 Agustus 2020. Patroli Gugus Tugas dilakukan 15 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kelurahan Kayu Putih menggelar patroli untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. “Untuk menekan tingginya angka penularan COVID 19," kata Parno.
Satpol PP DKI Jakarta mengubah operasi ketertiban protokol kesehatan selama PSBB bertajuk Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) menjadi Operasi Tertib Masker (Tibmask) dengan perluasan jangkauan hingga pemukiman. Pada hari yang sama, jajaran Satpol PP di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, juga meneruskan Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Mereka mendapati 18 orang pelanggar protokol kesehatan di Jalan Kalisari II, Jakarta Timur, tepatnya di pertigaan Sate Kelurahan Kalisari. Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan para pelanggar dikenai sanksi berupa kerja sosial selama 60 menit.
Karwadi merinci, 8 pelanggar tidak memakai masker dan dihukum membersihkan saluran air. 10 orang lainnya juga dihukum membersihkan lingkungan sekitar lantaran tidak memakai masker dan tak membawa KTP saat beraktivitas di luar rumah. "Walaupun hari libur nasional, kami tetap melaksanakan kegiatan Tibmask, dalam rangka membuat disiplin warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan."
Operasi Tibmask juga digelar di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, tepatnya di depan Tamini Square pada libur Tahun Baru Islam ini. Kepala Satpol PP Pinang Ranti, Erwin, mengatakan ada 8 pelanggar yang terjaring, 7 orang di antaranya menjalani sanksi sosial, sedangkan 1 orang lainnya memilih membayar denda administrasi. Menurut Erwin, pihaknya juga memberikan sanksi tertulis ke 8 pelanggar itu.