Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Ancam Denda Rp 150 juta Pelaku Usaha Tak Patuh Protokol Kesehatan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam denda kelipatan atau sanksi progresif  bagi pelaku usaha atau pengelola rumah makan hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB Transisi.

Kebijakan sanksi progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang diteken Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Sanksi kelipatan bagi pelaku usaha tertuang di Pasal 12. "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat, melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Protokol kesehatan bagi pelaku usaha di antaranya: membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran; dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung; menyediakan hand sanitizer; tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha paling lama 1 x 24 tempat usaha. Selain itu, dalam waktu dua jam pelaku usaha wajib melengkapi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Pasal 12 ayat 4 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan maka dijatuhi denda untuk pelanggaran berulang satu kali Rp 50 juta, dua kali Rp 100 juta dan tiga kali Rp 150 juta.

"Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif."

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara selama tujuh hari, maka izin usaha akan dicabut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

10 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

39 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

41 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

45 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

47 hari lalu

Ilustrasi bisnis online. shutterstock.com
Tips Dongkrak Penjualan Online Produk selama Ramadan

Angka penjualan beberapa produk biasanya naik selama Ramadan. Simak tips meningkatkan penjualan produk lewat platform layanan perdagangan daring.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

47 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tito Karnavian Minta Pengusaha Pangan Tidak Menahan Distribusi Barang

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak menahan distribusi barang menjelang Ramadan dan idulfitri 2024.


KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

52 hari lalu

Sejumlah pengujung mengangkat beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024.. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
KPPU Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kenaikan Harga Beras

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan kenaikan harga beras saat ini.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

52 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.