TEMPO.CO, Bekasi - DPRD Kota Bekasi mendorong pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam seperti karaoke hingga panti pijat karena risiko penularan Covid-19 tinggi. Efek karaoke dan panti pijat terhadap perekonomian pun dianggap kecil.
Desakan untuk menutup tempat hiburan dalam ruangan itu karena kasus penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang kembali meningkat.
"Pemkot perlu melakukan review dan evaluasi dengan menghentikan sementara hingga waktu yang tepat," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi rasio positif Covid-19 di wilayahnya mencapai 7,7 persen, lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO yaitu 5 persen. Kasus terbanyak disumbangkan dari 155 klaster keluarga sebanyak 437 orang.
Adapun kasus kumulatif di Kota Bekasi berdasarkan data Pemprov Jawa Barat mencapai 1.307. Pemerintah daerah mengklaim penularan kembali meningkat sejak dua pekan terakhir. Angka rasio positif sempat berada di bawah standar WHO yaitu 4,2 persen ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode Mei-Juli.
Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah telah mengurangi pegawai di lingkungan pemerintahan. Adapun di lingkungan warga telah ditetapkan karantina wilayah secara mikro tingkat RT/RW, dan memaksimalkan sosialisasi aturan protokol kesehatan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan, sebaiknya tempat hiburan malam seperti karaoke hingga panti pijat ditutup dulu sampai angka penularan Covid-19 kembali menurun. Sebab, pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat itu sulit dilakukan. "Kalau mal dan pasar tetap dibuka, karena memang itu roda perekonomian," kata Nicodemus.
ADI WARSONO