TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap mengusut Nissan Juke bernomor polisi S1393NK menghalang-halangi ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam kemarin, 20 Agustus 2020, pukul 19.30 WIB. Kejadian itu terekam dan beredar melalui viral
"Silakan laporkan kepada kami, siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian itu, kami akan tindaklanjuti," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Dalam video viral dan diunggah akun @info_ciledug, terlihat pengemudi mobil Nissan Juke tidak memberi jalan kepada ambulans yang akan lewat. Para pengemudi motor di sekitar lokasi terlihat sudah berusaha menegur pengendara dengan mengetuk kaca mobil, namun tak digubris.
Pengemudi mobil justru beberapa kali memberhentikan mobilnya, sehingga ambulans tak bisa melintas. Dalam keterangan di video itu, ambulans sedang buru-buru karena hendak menjemput pasien gawat darurat.
Di akhir video, pengemudi ambulans sampai turun dari mobil dan menegur langsung pengemudi Juke.
Pemerintah mengatur hak ambulans dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan. Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya, seperti ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara.
Jika terbukti menghalang-menghalangi ambulans yang sedang bekerja, menurut undang-undang itu dapat dikenai denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.