TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan peraturan tentang pengendalian moda transportasi di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Aturan ini mengatur perjalanan moda transportasi di Ibu Kota yaitu dengan sistem ganjil genap.
Bedanya, kali ini bukan hanya mobil yang diatur, melainkan juga sepeda motor pribadi.
Aturan ini tertuang dalam pasal 7 ayat 2 (a) Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Pasal ini berbunyi:
"Pengendalian moda transporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."
Aturan untuk motor ini sama dengan untuk mobil yaitu jika bernomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya.
Adapun pihak Polda Metro Jaya mengatakan masih belum menerapkan aturan ganjil genap untuk motor sesuai Pergub tersebut. "Belum diterapkan, acuan kami Pergub 88 tahun 2019," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat 21 Agustus 2020.
JULNIS