TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membolehkan perjalanan dinas aparatur sipil negara atau ASN DKI ke luar kota. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI nomor 55 tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.
"Dalam rangka mencapai target kinerja dan atau sasaran kinerja, setiap pegawai aparatur sipil negara di Iingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas." Demikian tercantum dalam Surat Edaran yang diteken Sekretaris Daerah DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020.
Surat edaran itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru.
Perjalanan dinas setiap ASN tetap memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan berdasarkan peta risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan dilaksanakan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.
"Selama pelaksanaan perjalanan dinas, Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menerapkan protokol kesehatan." Demikian salah satu ketentuannya.
Bagi ASN yang menggunakan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dalam berkendara. Sedangkan bagi ASN yang menggunakan angkutan umum wajib memenuhi standar protokol yang telah ditentukan dengan memiliki surat tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sebelum perjalanan.
ASN juga wajib menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit. Apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas maka bakal mendapatkan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Nageri.
Dengan dikeluarkannya surat edaran itu, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan lnfeksi Virus Corona dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab."