TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur tentang sanksi bagi para pengelola warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran selama masa PSBB transisi.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplon dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam aturan ini, para pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe atau restoran harus mematuhi berbagai aturan protokol kesehatan.
Aturan itu antara lain membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe atau restoran; mewajibkan pengunjung mengenakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; hingga mengumumkan dan membuat pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Untuk yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1x24 jam.
Untuk yang mengulangi pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif.
"Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasal 12 ayat 6 (a) Pergub tersebut.
Denda semakin berat jika dilakukan pelanggaran hingga ketiga kali yaitu sebesar Rp 150 juta.
Pemerintah memberi tenggang waktu 7 hari untuk pengelola rumah makan dan restoran atau kafe yang melanggar untuk membayar denda tersebut. Jika tak menepati pembayaran maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Aturan sanksi yang berat ini tak berlaku bagi para pedagang kaki lima yang berada di lokasi binaan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI.
Dalam Pasal 13, para pedagang di lokasi ini tetap diatur untuk memenuhi semua protokol kesehatan. Namun jika melanggar, mereka hanya akan dikenakan sanksi berupa teguran.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 13 ayat 2.