TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah belum berencana menerapkan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor.
"Belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu," kata Syafrin melalui keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Ia menuturkan saat ini ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Kebijakan ini berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00.
Pengendalian moda transportasi tertuang di Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun sepeda motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Dengan diterapkannya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya.
"Sehingga masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota," ujarnya. Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Pasal 10 mengatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:
1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan," kata Syafrin.