TEMPO.CO, Jakarta -Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor kian meluas, dalam catatan hingga Jum’at 21 Agustus 2020 kemarin, tinggal dua kecamatan yang masih berstatus zona hijau.
Ihwal penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor, beserta Kota Bogor, menjadi berita terpopuler di Metro sejak kemarin hingga Sabtu pagi, 22 Agustus 2020. Selain itu ada pula gaduh Kampung Susun Akuarium dan ganjil genap motor menjadi tiga besar berita terlaris.
-Rincian Penularan Covid-19 di Bogor Akibat Klaster Keluarga
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat dua kecamatan yang berstatus zona hijau yakni Tenjon dan Tanjungsari dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Enam kecamatan berstatus zona oranye penularan Covid-19. Sisanya, yaitu 32 kecamatan berstatus zona merah.
Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah mencapai angka 704 hingga Kamis malam, 20 Agustus 2020.
"Meninggal 29 kasus, dan terkonfirmasi sembuh 376 kasus," kata Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, di Cibinong, Kamis malam, 20 Agustus 2020.
Baca juga : Kekhawatiran Bima Arya Soal Klaster Keluarga Akhirnya Terjadi
Pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor tercatat fluktuatif per hari. Jika dihitung sejak sepekan ke belakang, pertambahan kasus Covid-19 terbanyak pada 14 Agustus 2020, yakni 24 kasus.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyebut selama masa pandemi dan penularan Covid di Kota Bogor hingga saat ini tercatat penyumbang terbanyak berasal dari klaster Keluarga. Dedie menyebut hingga saat ini sudah terdata ada 134 orang yang terkonfirmasi positif, yang berasal dari 36 klaster keluarga.
"Kategori penularan terbanyak sampai 20 Agustus dari keluarga dengan angka 29,32 persen dari total ke seluruhan," kata Dedie saat dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2020.
Dedie mengatakan kategori lokasi terbanyak yang menyumbang jumlah terbanyak penularan Covid setelah kluster keluarga, ialah dari kluster luar Bogor dengan 124 pasien atau 27,13 persen.
Kemudian posisi ketiga dari non klaster keluarga, ada 73 kasus dengan 15,97 persen. Lalu untuk kluster Fasilitas Kesehatan, tercatat ada 58 kasus terkonfirmasi positif dengan angka 12, 69 persen. "Itu jumlah kategori lokasi penyebarannya yang mencapai dua digit angka persentasenya," ucap Dedie.
Kemudian Dedie mengurai kategori lain yang jadi lokasi penyebaran seluruh penderita Covid, yakni dari kegiataan keagamaan terdata ada 22 kasus dengan skor 4,81 persen. Selanjutnya ada kategori perkantoran, tercatat 22 orang juga.
Untuk kategori Pusat perbelanjaan dan pertokoan, Dedie menyebut ada 14 kasus dengan skor 3,06 persen. Disusul kategori pasar tradisional 7 orang, dengan skor 1,53 persen. "Terkecil dari transportasi umum, hanya ada tiga kasus dengan persentase 0,66," kata Dedie.
Dedie mengatakan dari jumlah keseluruhan itu, semua totalnya ada 457 pasien yang terkonfirmasi positif di Kota Bogor dengan catatan kluster keluarga terbanyak.
Dedie juga menyebutkan dari jumlah 457 tadi, terkonfirmasi masi sakit atau dalam perawatan ada 184 orang dengan skor 40,3 persen. Lalu yang sudah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi, ada 247 orang dengan skor 54 persen. "Terkonfirmasi yang meninggal ada 26 orang, atau sebanyak 5,7 persen dari total keseluruhan," demikian Dedie.
-Ganjil Genap Motor di PSBB Transisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap motor belum akan diberlakukan.
Kekhawatiran ganjil genap kendaraan roda dua bakal diberlakukan pada masa PSBB Transisi ini muncul karena pembatasan itu diatur dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
"Belum diterapkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Ganjil Genap. "Acuan kita Pergub 88 Tahun 2019," ujarnya.
Adapun butir pasal yang mengatur soal ganjil genap roda dua adalah Pasal 4 Pergub 88/2019 yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning, kendaraan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan BBM atau BBG dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, serta kendaraan dinas TNI-Polri."
Heboh soal ganjil genap motor ini muncul setelah netizen dikejutkan dengan unggahan beberapa akun media sosial tentang Pergub 88 Tahun 2020 yang berisi aturan tentang ganjil genap kendaraan roda dua.
-Gaduh Pembangunan Kampung Akuarium, Ini Saran Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyarankan pemerintah DKI membangun kawasan Kampung Akuarium sebagai cagar budaya di Penjaringan, Jakarta Utara. "Pemda bisa bangun jadi kawasan milik pemerintah untuk kawasan cagar budaya dan Kota Tua," kata Ahok melalui pesan teks, Kamis, 20 Agustus 2020.
Kawasan itu masuk kategori zona merah milik pemerintah daerah atau berkode P3.
Ahok menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan mengembalikan peruntukan kawasan itu sesuai dengan konsep cagar budaya sebelumnya ketimbang daripada membangun sebuah kampung susun. Menurut Ahok, awalnya di kawasan itu terdapat pasar Akuarium dan Hexagonal berikut gudangnya.
Dengan membangun kembali kawasan pasar itu maka UNESCO masih akan menerima tempat itu sebagai warisan sejarah cagar budaya. Selain itu, bangunan milik PD Pasar Jaya juga masih bisa digunakan pedagang makanan dan sovenir.
"Setahu saya bila melihat Pergubnya semua sudah ada (konsep pembangunan) sampai Pelabuhan Sunda Kelapa, Waduk Pluit dan Pasar Muara Angke," kata Ahok lagi.
IMAM HAMDI | MA. MURTADHO | ANTARA