Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klinik Aborsi, POGI Jaya: Sanksi dokter SWS Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Dalam pengungkapan praktek klinik aborsi tersebut, polisi menangkap 17 tersangka, enam di antaranya merupakan tenaga medis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Dalam pengungkapan praktek klinik aborsi tersebut, polisi menangkap 17 tersangka, enam di antaranya merupakan tenaga medis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia cabang Jakarta (POGI Jaya) dr. Ulul Albab menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dr. Sarsanto W.S., pemilik klinik ahli kebidanan dan penyakit kandungan di Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, yang belakangan menjadi klinik aborsi.

Sebelumnya klinik tersebut digerebek pada 3 Agustus 2020, setelah diketahui berpraktek aborsi ilegal.

Bagaimanapun juga kita harus menghormati proses hukum yang ada. Sampai saat ini kan yang bersangkutan masih masuk dalam tahanan di Polda, kemudian tempat praktek yang bersangkutan juga disegel polisi, jadi kami memang belum bisa melakukan proses apapun sebelum proses yang dilakukan oleh Polda itu selesai,” kata Ulul lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya merasa prihatin akan kasus yang terjadi, dan sepenuhnya mendukung proses kepolisian. Ia juga menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti IDI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, terutama tentang tempat kejadian perkara.

Nantinya, menurut Ulul, POGI juga akan melakukan proses investigasi internal di luar proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Proses internal ini akan menentukan apakah secara etika, profesionalisme, kompetensi, dan faktor-faktor lainnya ada yang dilanggar oleh Sarsanto. “Kalau di profesi jelas, bahwa ketika memang anggota itu dinyatakan bersalah, tersangkut dengan kriminal pasti ada sanksi,” tegasnya.

Ulul menjelaskan bahwa sanksi dalam lingkungannya adalah berproses, mulai dari sanksi pencabutan rekomendasi, pencabutan izin praktek, hingga pencabutan keanggotaan. Hingga saat ini, menurutnya, tercatat bahwa Sarsanto adalah anggota dari POGI yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) berekomendasi dari organisasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perihal Sarsanto yang juga diberitakan pernah tersandung kasus yang sama di tahun 2000 silam, Ulul mengaku tidak mengetahui detailnya. Menurut catatan organisasinya, rekomendasi terbaru untuk Sarsanto dikeluarkan pada tahun 2016 untuk lokasi Jl Raden Saleh sebagai praktek pribadi. Ia menambahkan untuk perizinan klinik regulatornya adalah Dinas Kesehatan, sehingga pihaknya kurang mengetahui.

“Mengenai kasus tahun 2000, saya kurang tahu secara detailnya tapi pada prinsipnya secara umum sebelum kita memberikan rekomendasi kepada anggota untuk melakukan izin praktek, yang kemudian nanti kita serahkan ke IDI untuk diberikan rekomendasi kementerian sesuai terkait dengan pengurusan izin praktek, itu kita melihat beberapa aspek.” Aspek tersebut, jelasnya, adalah hal-hal seperti penilaian moral, kemauan fisik dan mental, juga beberapa aspek kompetensi dan seterusnya.

“Kemudian kalau terkait dengan sudah dikeluarkan rekomendasi [tahun 2000], berarti baik dari POGI maupun IDI berarti yang bersangkutan sudah dinilai memang layak untuk diberikan rekomendasi. Pada saat itu, ya, hanya pada saat itu,” tegasnya.

Dari hasil gerebek pada 3 Agustus 2020, diketahui klinik aborsi itu melayani 2.638 pasien terhitung dari Januari 2019 hingga 10 April 2020. Tercatat pula mereka meraup keuntungan hingga Rp 70 juta per bulan.

WINTANG WARASTRI | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

49 hari lalu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wikipedia
IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA
Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.


Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

4 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

3 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

3 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Tahan 4 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal, Temukan 7 Diduga Kerangka Janin di Jaktim

Polisi membongkar praktik klinik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan di Ciracas, Jakarta Timur.


Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

2 November 2023

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal Berkedok Salon Kecantikan di Jakarta Timur

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik di rumah aborsi ilegal itu


IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

14 Juli 2023

IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Program kolaborasi ini akan dijalankan sebagai usaha promotif preventif yang menjadi pilar dari paradigma sehat yang dicanangkan pemerintah


Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

3 Juli 2023

Suasana pembongkaran septic tank di rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

Polisi telah menetapkan 9 tersangka usai menggerebek rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdiri dari 4 pelaku, 4 pasien, 1 pacar pasien.


Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

30 Juni 2023

Rumah yang dijadikan lokasi aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kondisi rumah sudah dipasangi garis polisi pascaolah tempat kejadian perkara, Kamis, 29 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

IDI menyebut tindakan aborsi harus dilakukan pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang menyusul ditemukannya rumah yang jadi tempat praktik aborsi.