TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina mengungkap adanya andil keluarga dari F, perempuan 13 tahun asal Cengkareng, Jakarta Barat sehingga ia bisa menjadi korban persetubuhan anak.
"Anak merasa tidak nyaman berada di rumahnya sendiri karena faktor kekerasan yang sering dialami dari orang tuanya, baik itu fisik maupun psikis dan verbal," kata Putu kepada Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Faktor pemicu F menjadi korban selanjutnya, kata Putu, adalah kerentanannya sebagai anak yang mudah dimanipulasi oleh tersangka, Wawan Gunawan, 41 tahun. Menurut Putu, tersangka yang juga merupakan tetangga korban memanfaatkan kerentanan itu.
"Dengan cara memberi perhatian dan 'rasa sayang' dengan maksud untuk mengambil manfaat secara seksual dari anak," kata Putu.
Putu menuturkan, pada saat korban dalam kondisi tertekan karena perilaku orang tuanya, dia kemudian mendapat atensi atau perhatian dari Wawan. Perhatian tersebut membuat korban merasa nyaman sampai dia menginap di rumah Wawan sampai berhari-hari.
"Namun orang tuanya tidak mencari anak F atau meminta menyuruh pulang anak tersebut. ini menunjukkan adanya masalah dalam rumah tangga yang menyebabkan anak tidak nyaman," kata Putu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap Wawan yang telah membawa kabur F dari rumahnya. Wawan sebelumnya telah menyetubuhi F pada September 2019 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Akibatnya, korban hamil.
Pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan kemudian membawanya ke rumah sakit. Di situ, F diketahui telah mengandung anak lima bulan. Korban lantas memberitahukan bahwa Wawan adalah pria yang menghamilinya. Tidak lama berselang, ibu korban melaporkan Wawan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.
Dalam pelarian, F dibawa kabur oleh Wawan dengan menggunakan sepeda motor. Dia kemudian menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian. Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi. Selanjutnya kabur ke Subang dan kembali ke Bekasi. Kemudian pindah lagi ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Wawan akhirnya ditangkap di Sukabumi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.