TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan operasi tertib masker di masa PSBB transisi ini.
"Pelanggaran semakin berkurang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat pesan percakapan kepada Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Dalam pesan itu, Arifin memberikan data penindakan pelanggaran masker sejak 5 Juni hingga 22 Agustus 2020.
Selama masa itu, petugas menjaring sebanyak 106.954 pelanggar. Adapun rinciannya adalah sebanyak 95.216 orang dikenakan sanksi kerja sosial. "Sebanyak 11.738 dikenakan denda," kata Arifin.
Baca juga: Positif Covid-19 DKI Tinggi, Anies Baswedan: Tapi Bukan Berarti Tak Terkendali
Adapun nilai denda uang yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran penggunaan masker ini senilai Rp 1.738.210.000.
Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan itu diatur lewat Pergub yang lama yaitu Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Memasuki PSBB transisi yang ke empat kali, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub anyar yang mengatur denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Arifin mengatakan, Pergub tersebut berlaku sejak diundangkan. "Sementara kami masih perlu mensosialisasikan ke warga dan kita juga masih menunggu sistem aplikasi yang akan mencatat data pelanggar," ujar Arifin.