TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebut penabuh drum atau drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, 39 tahun, tidak terlibat sebagai jaringan peredaran narkoba. Anton, kata Polisi, hanya menjadi pengguna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan polisi telah menangkap Anton Rudi Kelces dan tiga rekannya yang berinisial M (38), DN (33), dan W (55) yang merupakan kru grup musik tersebut, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan penggebuk drum itu hanya sebagai pengguna narkoba.
"W dan ARK ini sebagai pengguna, kami masih dalami karena penangkapan kemarin," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Sedangkan dua kru J-Rocks lainnya yang berinisial M dan DM merupakan pemasok narkoba untuk W dan ARK.
"Sementara ini DM dan M adalah pemasok dalam kru yang ada di grup J-Rocks sendiri," ujar Yusri.
Polisi telah melakukan tes urine keempatnya dan hasilnya menunjukkan bahwa semuanya positif mengonsumsi ganja.
"Empat orang sudah kami amankan, kami lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna." kata Yusri.
Yusri mengatakan polisi masih mendalami kasus ini.
Dia menegaskan jajarannya tak segan melakukan penindakan jika ada pengguna narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.
Yusri mengatakan keempatnya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempatnya dapat dijerat dengan Pasal 111 juncto 114 UU RI tentang Narkotika.