TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperoleh informasi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menyebut tak ada berkas perkara penting yang ikut terbakar.
Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Api Masih Merambat
"Kami sudah bertanya kepada jaksa agung, langsung dijawab bahwa, 'alhamdulillah di gedung lokasi kebakaran ini tidak ada dokumen-dokumen perkara yang penting'," kata Riza Patria saat dihubungi, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Menurut dia, hanya dokumen administrasi yang dilahap si jago merah. Meski begitu, dokumen yang terbakar masih dapat diakses secara digital.
Politikus Partai Gerindra ini bersyukur Kejaksaan Agung sudah menggunakan sistem digital untuk menyimpan dokumen administrasi.
Baca juga: Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung Belum Padam, Mobil Pemadam Ditambah
"Jadi ada server digital di tempat lain. Jadi posisi berkas-berkas, arsip-arsip aman," jelas dia.
Kebakaran kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Agustus 2020 dilaporkan terjadi pukul 19.10. Belum ada informasi soal penyebab, korban jiwa, dan kerugian.
Hingga kini, petugas masih berupaya memadamkan kebakaran gedung kejaksaan agung. Unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) ditambah lantaran terjadi perambatan.