TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, telah melalui sidang dan diizinkan Tim Sidang Pemugaran dan Tim Ahli Cagar Budaya DKI serta Tim Ahli Bangunan Gedung Arsitektur Perkotaan.
Rekomendasi pembangunan kampung susun di lokasi itu, kata Bambang, telah mempertimbangkan dua kepentingan antara cagar budaya dan permukiman."Aspek cagar budaya sudah dipertimbangkan juga. Rencana pembangunan permukiman ini memang tidak bisa memuaskan semua pihak," kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Soal Kampung Susun Akuarium di Cagar Budaya, Sejarawan: Boleh Saja
Menurut dia, kawasan cagar budaya di kawasan Kampung Akuarium memang telah rusak saat terjadi penggusuran oleh Gubernur DKI saat dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, saat itu Ahok merobohkan seluruh bangunan di kawasan itu, tanpa melibatkan ahli cagar budaya dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
"Waktu itu pembongkaran hanya melibatkan Dinas Sumber Daya Air karena pemerintah ingin membangun kembali saluran air," ujarnya. "Positifnya saluran air memang bertambah besar di sana."
Namun, pemerintah saat itu tidak memikirkan dampak terhadap warga yang telah bermukim puluhan tahun di lokasi itu. Alhasil, warga yang merasa mempunyai hak tinggal di atas tanah tersebut mengajukan gugatan dan mereka menang.
Menurut Bambang, warga yang telah menetap selama lebih dari 20 tahun di suatu lahan memang berhak atas hak tempat tinggalnya. "Jika dulu mereka digusur dengan kehati-hatian mungkin tidak akan terjadi seperti sekarang. Yang sekarang terjadi adalah akibat tindakan yang dulu dilakukan."
Bambang menuturkan pemerintah saat ini mempertimbangkan hak tinggal warga Kampung Akuarium, meski lahan yang mereka tempati merupakan serobotan dari tanah milik pemerintah. Pemerintah, kata dia, nantinya bisa membangun permukiman untuk warga dengan syarat lahan tersebut tetap dikuasai pemerintah.
Selain itu, kata dia, secara regulasi pemerintah boleh membangun apapun di lahan milik pemerintah. Sebabnya, Peraturan Daerah DKI nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang hingga surat Keterangan Rencana Kota (KRK) DKI membebaskan kebijakan pemerintah untuk membangun apapun di lahan milik pemerintah.
"Sebab ada kode P yang artinya milik pemerintah dan bisa dibangun apapun. Kalau mau digugat bukan pemerintah yang mau membangun Kampung Akuarium kembali sekarang, tapi Perda RDTR dan KRK yang membolehkan kebijakan itu," ucapnya. ”Perda RDTR hingga dirunut sampai KRK itu jadi basis legal pemerintah bangun Kampung Akuarium kembali."