TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa 15 orang saksi terkait kebakaran di Kejaksaan Agung. Jumlah orang yang diperiksa disebut bakal berkembang nantinya.
"Ada dari Pamdal (pengamanan dalam), pekerja di sini, dan juga internal Kejaksaan Agung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sementara itu, Ade mengatakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) belum memungkinkan dilakukan polisi pada hari ini.
Baca juga: Polisi Alihkan Arus di Lokasi Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung
Tempat itu dinilai belum aman. Menurut dia, petugas pemadam kebakaran masih melakukan pendingingan kantor Kejaksaan Agung.
"Masih ada beberapa bagian yang berasap," kata Ade.
Kebakaran di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak sekitar pukul 19.10 hingge keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa kebakaran terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama. Tepatnya, berada di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen. Dia mengklaim bahwa seluruh data yang ada di dalam ruangan tersebut memiliki cadangan.
"Kami punya cadangan data jika seandainya ada yang terbakar," kata dia pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020.