TEMPO.CO, Depok -Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, penanganan Covid-19 bergantung peran Gugus Tugas di level kabupaten/kota, termasuk soal zona merah Covid-19.
“Karena menyangkut sumber daya, menyangkut kewenangan ada di kabupaten/kota,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 23 Agustus 2020.
Daud mengatakan, Gugus Tugas Jawa Barat hanya berperan memberikan fasilitasi, serta dukungan yang dibutuhkan kabupaten/kota. “Gugus Tugas kabupaten/kota sangat berperan penting untuk mengendalikan daerahnya,” kata dia.
Fasilitasi yang dilakukan gubernur misalnya memutuskan penetapan PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek. “Makanya gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur sampai tanggal 31 Agustus wilayah Bodebek, karena lintas kabupaten/kota , masih PSBB Proporsional. Implementasinya seperti apa, kembali pada kebijakan bupati/walikota,” kata Daud.
Lainnya misalnya, Gugus Tugas Jawa Barat membolehkan kegiatan belajar tatap muka di level kecamatan. “Tapi tetap saja yang merekomendasikan, atau memberikan izin boleh buka, tetap Gugus Tugas kabupaten/kota, bukan dari gubernur,” kata Daud.
Baca juga: Epidemiolog Tak Ada Formula Tekan Covid-19 di DKI Selain PSBB Ketat
Daud mengatakan, dukungan yang diberikan Gugus Tugas Jawa Barat misalnya dengan memperbanyak tracing, atau tes swab untuk penelusuran kasus positif Covid-19. “Suport-nya dengan testing PCR,” kata dia.
Peta risiko yang dilansir Gugus Tugas Nasional dalam di situs covid19.go.id memetakan Kota Depok kembali menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk zona merah Covid-19 atau risiko tinggi.
Sementara wilayah Bodebek lainnya yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, bagian dari 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk dalam zona oranye, atau risiko sedang. Sisanya yakni 14 kabupaten/kota di Jawa Barat masuk zona kuning, atau risiko rendah.