TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melalui gugus tugas penanggulangan Covid 19 menetapkan 27 RW dalam Wilayah Pengendalian Ketat atau WPK karena berstatus zona merah penularan Covid-19.
Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id dari 27 RW tersebut terdapat 24 RW baru yang ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan 3 RW lainnya merupakan RW yang sudah ditetapkan sebagai zona merah pada WPK sebelumnya.
Baca Juga: Depok Zona Merah Lagi, Ridwan Kamil Minta Bantuan TNI-Polri
Secara akumulatif jumlah RW zona merah pada penerapan WPK saat ini berkurang dari WPK periode akhir Juli lalu 33 RW menjadi 27 RW.
Di bawah ini daftar RW zona merah Covid-19:
1. RW yang baru ditetapkan zona merah
-RW 001 Kelurahan Bendungan Hilir
-RW 013 Kelurahan Cempaka Putih Barat
-RW 002 Kelurahan Duren Sawit
-RW 007 Kelurahan Duri Pulo
-RW 001 Kelurahan Gambir
-RW 002 Kelurahan Jati
-RW 002 Kelurahan Kampung Rawa
-RW 006 Kelurahan Karet Tengsing
-RW 001 Kelurahan Kebong Bawang
-RW 002 Kelurahan Kebon Bawang
-RW 005 Kelurahan Kebon Bawang
-RW 008 Kelurahan Kebon Kacang
-RW 003 Kelurahan Kebon Kosong
-RW 008 Kelurahan Kemayoran
-RW 009 Kelurahan Lagoa
-RW 007 Kelurahan Maphar
-RW 0013 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 009 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 006 Kelurahan Pancoran
-RW 004 Kelurahan Petamburan
-RW 008 Kelurahan Petojo Selatan
-RW 004 Kelurahan Pondok Kopi
-RW 004 Kelurahan Rambutan
-RW 009 Kelurahan Tanah Sereal
2.RW yang masih zona merah dari WPK sebelumnya
-RW 005 Kelurahan Kota Bambu Selatan
-RW 0010 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 0012 Kelurahan Pademangan Barat