TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tilang elektronik terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap meningkat selama dua pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Tilang manual tercatat 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan.
"Jumlah tilang manual dan elektronik seimbang, tilang elektronik sudah naik," kata Sambodo saat ditemui Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.
Tilang elektronik di Ibu Kota pada masa pandemi COVID-19 ini membantu polisi dan warga untuk menaati protokol kesehatan. "Tilang elektronik mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat dan mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas ataupun sebaiknya."
Dengan adanya sistem ganjil genap, kata dia, kondisi arus lalu lintas kembali terurai sehingga tidak ada kemacetan. Volume kendaraan turun 40 persen pada jam-jam kawasan ganjil genap. "Pasti berpengaruh terhadap tingkat kemacetan."
Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa PSBB transisi.
"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis tiga pekan lalu, 30 Juli 2020.
Sejak Senin, 3 Agustus, aturan itu resmi diberlakukan kembali dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan. Mulai Senin, 10 Agustus, polisi menindak pelanggar ganjil genap dengan sanksi tilang.