TEMPO.CO, Jakarta - Banyak warga Jakarta yang belum mengetahui ada 25 ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap selama PSBB Transisi ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kondisi itu diketahui berdasarkan temuan peningkatan jumlah pelanggar ganjil genap Jakarta, seperti di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Gunung Sahari.
"Saat ini di wilayah-wilayah, masih banyak masyakarat yang belum tahu kalau itu menjadi kawasan ganjil genap. Kalau kawasan Sudirman-MH Thamrin rata-rata masyarakat sudah tahu itu kawasan ganjil genap. Tapi kalau seperti di Kebon Nanas atau DI Panjaitan, dan Gunung Sahari, itu banyak orang yang belum tahu itu," ujar Sambodo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Senin 24 Agustus 2020.
Sambodo mengingatkan kembali masyarakat bahwa aturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali diterapkan di masa pandemi Covid-19.
Ia meminta masyarakat Jakarta untuk kembali mengingat kembali 25 ruas jalan yang termasuk dalam kawasan penerapan aturan ganjil genap.
Baca juga: Begini Bunyi Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor di Pergub Anies
"Ini memang sudah lama kebijakannya dan kemudian kita sempat tiadakan dulu selama pandemi, terus kita aktifkan kembali pada masa PSBB transisi. Nah oleh karena itu, masyakarat kita minta lihat lagi Pergub 88/2019 ada 25 kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil genap," ujar Sambodo.
Hingga pekan kedua ganjil genap, Sambodo mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 4.894 pelanggar. "Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan, jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang. Grafiknya justru sekarang tilang elektronik naik," kata Sambodo.