TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP di Bogor, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menangkap lima orang yang keseluruhannya berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Namun kliennya, kata Azis, tidak menerima surat penangkapan dan penahanan.
"Bahkan klien kami tidak dapat ditemui, baik oleh keluarga atau kuasa hukumnya," kata Azis kepada Tempo, Senin 24 Agustus 2020. Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Kantor PDIP Megamendung Bogor Diteror 3 Bom Molotov, 2 Meledak
Azis mengatakan kelima terduga pelaku itu ialah berinisial AS alias I, AS alias A, K, B dan D. Dari kelima orang itu, Azis menyebut dua diantaranya adalah kliennya yang mana mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov yang terjadi pada tanggal 28 dan 29 Juli 2020 lalu.
Menurut dia sejak ditangkap dan ditahan, tidak diketahui kondisi kliennya seperti apa karena tidak dapat ditemui tanpa alasan jelas. "Klien kami tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini," ucap Azis.
Demi mendapat hak dan perlindungan serta diketahui kondisi atas kliennya itu, Azis menyebut pada Minggu malam 23 Agustus 2020, bersama keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Setiba di Mapolres Bogor, mereka malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan.
"Padahal Undang-undang menyebut, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai di republik ini," kata Azis.
Azis mengatakan selaku aparat penegak hukum, polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam PERKAP No.8 tahub 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 junto Pasal 56 (1) KUHAP. "Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara," kata Azis.
Saat dikonfirmasikan akan penangkapan kelima terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PAC PDIP di Bogor itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, mengatakan kasus yang terjadi pada dini hari tanggal 28 dan 29 Juli itu untuk segala informasinya telah diarahkan langsung ke Kabid Humas Polda Jabar. "Untuk statmen kasus ini, silakan langsung ke pak Kabid Humas Polda Jabar," jawab Ita melalui sambungan telepon, Senin 24 Agustus 2020.
Tempo coba menghubungi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, namun perwira menengah polisi itu belum merespon baik telepon atau pesan.
Begitu pun kedua korban pelemparan bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP, Yakni Muad Khalim (Cileungsi) dan Rosenfield (Megamendung) mengaku belum menerima informasi resmi tentang sudah tertangkapnya pelaku pelempar bom itu. "(Penangkapan) Pelaku di Megamendung belum ada kabar," jawab Rosenfil singkat.
M.A MURTADHO | RAFI ABIYYU