Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terduga Pelempar Bom Molotov Ditangkap, Kuasa Hukum: Tak Bisa Ditemui Keluarga

image-gnews
Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP di Bogor, Azis Yanuar, mengatakan polisi telah menangkap lima orang yang keseluruhannya berdomisili di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Namun kliennya, kata Azis, tidak menerima surat penangkapan dan penahanan.

"Bahkan klien kami tidak dapat ditemui, baik oleh keluarga atau kuasa hukumnya," kata Azis kepada Tempo, Senin 24 Agustus 2020. Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Kantor PDIP Megamendung Bogor Diteror 3 Bom Molotov, 2 Meledak

Azis mengatakan kelima terduga pelaku itu ialah berinisial AS alias I, AS alias A, K, B dan D. Dari kelima orang itu, Azis menyebut dua diantaranya adalah kliennya yang mana mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov yang terjadi pada tanggal 28 dan 29 Juli 2020 lalu.

Menurut dia sejak ditangkap dan ditahan, tidak diketahui kondisi kliennya seperti apa karena tidak dapat ditemui tanpa alasan jelas. "Klien kami tidak jelas keberadaannya dan kondisinya hingga saat ini," ucap Azis.

Demi mendapat hak dan perlindungan serta diketahui kondisi atas kliennya itu, Azis menyebut pada Minggu malam 23 Agustus 2020, bersama keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Setiba di Mapolres Bogor, mereka malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan.

"Padahal Undang-undang menyebut, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai di republik ini," kata Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azis mengatakan selaku aparat penegak hukum, polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat Undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam PERKAP No.8 tahub 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 junto Pasal 56 (1) KUHAP. "Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara," kata Azis.

Saat dikonfirmasikan akan penangkapan kelima terduga pelaku pelempar bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PAC PDIP di Bogor itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, mengatakan kasus yang terjadi pada dini hari tanggal 28 dan 29 Juli itu untuk segala informasinya telah diarahkan langsung ke Kabid Humas Polda Jabar. "Untuk statmen kasus ini, silakan langsung ke pak Kabid Humas Polda Jabar," jawab Ita melalui sambungan telepon, Senin 24 Agustus 2020.

Tempo coba menghubungi Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, namun perwira menengah polisi itu belum merespon baik telepon atau pesan.

Begitu pun kedua korban pelemparan bom molotov ke kediaman dan kantor sekretariat PDIP, Yakni Muad Khalim (Cileungsi) dan Rosenfield (Megamendung) mengaku belum menerima informasi resmi tentang sudah tertangkapnya pelaku pelempar bom itu. "(Penangkapan) Pelaku di Megamendung belum ada kabar," jawab Rosenfil singkat.

M.A MURTADHO | RAFI ABIYYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

2 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pilkada 2024: Edy Rahmayadi Telah Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cagub Sumut dari 3 Partai

Edy Rahmayadi adalah bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

6 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

6 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

7 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

8 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

1 hari lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.