TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengutarakan sedang bernegosiasi dengan pemerintah DKI agar hak guna bangunan (HGB) Kampung Susun Akuarium dimiliki koperasi yang dibentuk warga. Tujuannya agar nantinya warga dapat mengelola sendiri Kampung Susun Akuarium.
"Bangunannya ini yang sedang kami negosiasi dengan DKI bahwa ini sebaiknya bisa dikelola HGB-nya oleh koperasi," kata dia dalam diskusi virtual, Senin, 24 Agustus 2020.
Hak pengelolaan lahan Kampung Akuarium saat ini tercatat milik pemerintah provinsi atau Pemprov DKI. Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menyatakan biasanya pengelolaan rumah susun atau rusun dipegang oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.
Namun, pihaknya mendorong pengelolaan rusun di Kampung Akuarium berbasiskan masyarakat. Menurut dia, warga akan membentuk Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri. Koperasi ini, lanjut dia, beranggotakan penghuni yang akan mengelola Kampung Susun Akuarium.
Angga menyampaikan pengelolaan rusun berbasis masyarakat sudah diterapkan di beberapa kota lain, seperti Berlin, Jerman dan kawasan Jepang. "Dan menurut saya seharusnya Jakarta bisa, makanya dimulai di Kampung Akuarium," ucapnya.
Untuk itu, warga melalui Rujak Center for Urban Studies sedang merumuskan lima modul pengelolaan Kampung Susun berstandar internasional. Isinya soal kepenghunian, keuangan, kebencanaan, kebersihan, dan hal teknis atau engineering.
Pembangunan Kampung Susun Akuarium berjalan pada September 2020. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya melakukan peletakan batu pertama pada 17 Agustus. Nantinya akan ada lima blok kampung susun dengan total 241 unit hunian di atas tanah seluas 10.300 meter persegi itu.