Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Fakta Kasus Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

image-gnews
Kedua belas tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Sugianto, 51 tahun, seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Kedua belas tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Sugianto, 51 tahun, seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dua pekan, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka penembakan bos pelayaran  di Kelapa Gading yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran. Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku.

"Ada yang jadi otak pembunuhan, perencana, dan pencari senjata api," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin, 24 Agustus 2020.

Peristiwa maut ini terjadi pada 13 Agustus 2020 di depan sebuah rumah toko di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian itu terekam kamera CCTV toko yang tayangannya menjadi salah satu bekal kepolisian untuk mengusut teka-teki kasus.

Dihimpun Tempo, berikut ini beberapa fakta penembakan Sugianto:

  1. Jejak tertinggal berupa lima luka tembak

Sugianto tewas nahas 50 meter di dekat rukonya dengan jejak tertinggal berupa lima luka tembak dan empat selongsong peluru yang menjadi bukti tindak kriminal itu. Ia dibunuh sekitar pukul 12.00 WIB ketika berjalan kaki dari kantor ke rumahnya untuk makan siang. Pistol menghabisinya dari jarak dekat.

Dari rekaman CCTV diketahui penembak segera kabur meninggalkan lokasi bersama seorang temannya yang sudah menunggu di sepeda motor, tak jauh dari lokasi. Tak lama berselang, polisi langsung merilis sketsa wajah dari kedua terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Polisi juga memeriksa 13 saksi.

  1. Tersangka otak penembakan adalah karyawan korban

Dari 12 pelaku yang dirungkus polisi, tersangka otak penembakan adalah karyawan perusahaan Sugianto. NL, 34 tahun, bagian keuangan di perusahaan pelayaran itu sejak 2012.

Dia yang dibantu tersangka lainnya buron selama delapan hari. Sejak 21 Agustus 2020, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, seperti Lampung dan Surabaya. Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua penjual senjata api ilegal kepada tersangka.

  1. Motif pembunuhan karena sakit hati

Tersangka NL membunuh bosnya karena rasa sakit hati lantaran sering dimaki-maki saat bekerja. Kepada penyidik, NL mengatakan bosnya kerap merundungnya. "Korban mengajak bersetubuh. Lalu ada pernyataan dari korban bahwa NL perempuan tidak laku," kata Nana.

Di samping sakit hati, NL juga takut akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto karena kerap menggelapkan uang pajak perusahaannya. Kasus ini mengakibatkan perusahaan pelayaran dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara.

  1. Dalang kasus menyewa pembunuh bayaran
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka NL bukan bermain solo. Ia meminta tolong MM alias R, 42 tahun, suami sirinya untuk membunuh Sugianto. Tujuh orang direkrut dalam rencana itu. Delapan orang yang kini menjadi tersangka itu ialan SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, dan DM. Mereka tinggal di Lampung, Bangka Belitung, dan Surabaya, yang ke Jakarta pada 4 Agustus 2020 untuk merencanakan pembunuhan. NL mengenal mereka karena orang tua NL orang terpandang di kampungnya dan memiliki perguruan.

  1. Pembunuh dibayar Rp 200 juta

NL bersedia membayar orang-orang yang direkrutnya Rp 200 juta. Skenario pembunuhan direncanakan dalam beberapa pertemuan. Salah satu pertemuan digelar di Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur. Rapat memutuskan DM menjadi eksekutor dan SY menjadi jokinya.

  1. Skenario sempat gagal

Pelaku merencanakan dua opsi untuk membunuh sasarannya. Rencana pertama, korban diajak keluar ruko oleh R yang berpura-pura menjadi petugas pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara.

Rencananya, Sugianto akan dibawa ke mobil dan dibunuh dalam mobil itu. Skenario ini sudah dicoba pada 9 Agustus 2020, tapi gagal. Sugianto menolak keluar dari kantornya. Tak berhasil menjalankan misi pertamanya, pelaku lalu, opsi kedua dilakukan.

  1. Eksekutor membeli motor bekas dan beratribut ojek online

Dua eksekutor penembakan di Kelapa Gading, DM dan SY, membeli motor bekas sebelum beraksi. Motor bekas dibeli seharga Rp 13 juta dan dipasangi plat nomor palsu.

Tersangka juga menyamarkan diri dengan mengenakan atribut ojek online. Keduanya bergerak ke Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 pukul 09.30.

  1. Pasal yang menjerat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

2 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

2 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

10 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

14 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.


Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

14 hari lalu

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.


Riwayat Hidup Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Diperiksa Secara Psikologi Forensik

15 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Riwayat Hidup Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Teluk Intan Diperiksa Secara Psikologi Forensik

Polisi belum mau mengungkap kasus satu keluarga melompat dari Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.