TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap asal-usul senjata api jenis Browning Double Action 380 Auto yang digunakan untuk menghabisi nyawa bos pelayaran Sugiyanto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyidikan, pistol asal Itali itu dibeli oleh tersangka Arbain Junaedi seharga Rp 20 juta dari seorang tersangka lain, Supriyanto.
"Dia beli 2012," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, 25 Agustus 2020.
Ade menerangkan, Arbain mengenal Supriyanto saat ikut dalam pengajian di kawasan Sepatan, Banten. Dari pertemuan itu, Arbain meminta temannya mencarikan senjata api.
"Tersangka AJ (Arbain) ini hobi berburu, makanya dia minta dicarikan senjata api itu," kata Ade.
Menanggapi permintaan itu, Supriyanto menghubungi temannya yang terdaftar sebagai anggota Perbakin Bengkulu bidang berburu bernama Totok. Tersangka Totok menawarkan senjata api Browning Double Action 380 Auto seharga Rp 20 juta, sudah termasuk dengan amunisi merek Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 48 butir.
Selama delapan tahun, senjata itu kemudian hanya disimpan saja oleh Arbain. Baru pada 13 Agustus 2020, Arbain meminjamkan senjata itu kepada tersangka DM yang digunakan untuk menembak Sugiyanto, pemilik PT Dwi Putra Tirta Jaya.
Sugiyanto ditembak tersangka DM lima kali di depan kantornya yang berada di Ruko Royal Square Kelapa Gading saat akan pulang untuk makan siang. Sugiyanto tewas dengan tiga luka peluru yang menembus kepala dan dadanya.
Polisi menangkap 10 tersangka dari kasus pembunuhan berencana itu, termasuk Arbain. Polisi juga menangkap Supriyanto dan Totok dengan sangkaan jual-beli senjata api ilegal.
Totok, Supriyanto, dan Arbain dibidik dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.