TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengatakan Pemprov DKI bisa saja membangun permukiman Kampung Susun Akuarium, asalkan status rumah sewa, bukan rumah milik.
"Pertanyaannya apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi, rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Kampung Susun harus berstatus rumah sewa karena lokasi tersebut dalam peta wilayah bertanda warna merah yang artinya milik pemerintah dan dipergunakan untuk fungsi pemerintahan, termasuk perumahan.
"Artinya, rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," ucapnya.
Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menata Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal. Hal itu justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.
"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," kata Gilbert kepada Antara.
Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert tak hanya terjadi kali ini saja. Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan reklamasi Ancol untuk memperluas kawasan itu.
"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujarnya.
Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca: Ahok Sarankan Anies Baswedan Kembalikan Kampung Akuarium Menjadi Pasar
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau milik pemerintah.
Pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kampung Akuarium digusur pada 2016 karena akan dibangun sheetpile di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Pada saat proses pengurukan seusai penggusuran, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
Pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kampung Akuarium akan dikembalikan menjadi permukiman.
Peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 17 Agustus lalu menjadi tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun. Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya oleh masyarakat.