TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat kenaikan penularan Covid-19 sebanyak 471 kasus dari klaster perkantoran selama sepekan ini.
Pada 4 Juni hingga 9 Agustus 2020, pemerintah mencatat sebanyak 1.081 pekerja telah terinfeksi virus corona dari 166 klaster perkantoran.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.552 kasus di 246 klaster perkantoran hingga 16 Agustus 2020.
Dari data yang Tempo terima, klaster perkantoran tersebut tersebar di sejumlah kantor kementerian 462 kasus, perkantoran swasta (336), pekerja lapangan Pemerintah DKI (234 kasus), badan/lembaga (182), BUMN (136), kantor Pemda DKI (121), BUMD (45), dan kepolisian (34).
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pada masa PSBB transisi ini, perkantoran merupakan kawasan rawan klaster Covid-19. Sebab, karyawan yang bekerja berpotensi membawa virus baik dari rumah, perjalanan hingga saat interaksi dengan orang lain saat jam istirahat.
Baca juga: Antisipasi Klaster Perkantoran, Wagub DKI Minta Pimpinan Usaha Lakukan Ini
"Klaster perkantoran berpotensi terbentuk karena karyawan membawa virus dari luar dan menularkan dengan karyawan lain di dalam kantor," ucapnya.
Selain itu, jumlah kasus klaster perkantoran berpotensi semakin tinggi karena banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 50 persen kapasitas. "Yang saya lihat memang banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.