TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang perdana kasus kepemilikan narkoba untuk selebritas Vanessa Angel dijadwalkan pada 31 Agustus 2020. Pengadilan telah menunjuk hakim untuk selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu.
"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana hari Senin 31 Agustus 2020," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dakwaan untuk Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. Ia didakwa memiliki 20 butir pil xanax atau psikotropika golongan IV, tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil Xanax milik Vanessa sudah kedaluwarsa.
Vanessa Angel dibidik dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ia menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas permintaannya dengan alasan memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.