TEMPO.CO, Jakarta - Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI sedang menguji coba aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jak APD. Aplikasi tersebut dibuat untuk menerapkan denda progresif yang diterapkan Pemerintah DKI.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," kata Yudhistira melalui keterangan resminya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai, proses evaluasi trial and error serta proses integrasi data telah rampung, maka aplikasi ini bisa segera diterapkan untuk sanksi progresif.
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha. Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia menuturkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta nantinya berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait. "Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi Jak APD," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakanj pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Mereka di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. "Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," ujarnya.
Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.
Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.