Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Positivity Rate DKI 10 Persen, Warga: Kalau PSBB Lagi, Saya Pulang Kampung

image-gnews
Pesepeda melintas di dekat replika peti jenazah korban COVID-19 dan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Ahad, 16 Agustus 2020. Masyarakat untuk selalu waspada karena masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 setiap harinya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesepeda melintas di dekat replika peti jenazah korban COVID-19 dan petugas yang menggunakan APD di kawasan Kemang, Jakarta, Ahad, 16 Agustus 2020. Masyarakat untuk selalu waspada karena masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 setiap harinya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, positivity rate atau rasio positif penularan Covid-19 di Jakarta tercatat mencapai 10 persen. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya telah menyebutkan bahwa rasio positif 10 persen merupakan ambang bahaya, bahkan ia mempertimbangkan kebijakan rem darurat atau menghentikan PSBB transisi jika angka penularan tak kunjung turun.

Tempo mewawancarai sejumlah warga DKI mengenai angka penularan Covid-19 yang terus meningkat, bagaimana harapan dan saran mereka untuk pemerintah, serta kesiapan mereka jika sewaktu-waktu Anies Baswedan memperketat aturan pembatasan sosial atau bahkan memberlakukan kembali PSBB.

Seorang pedagang kaki lima, Udin, berharap pemerintah bisa menekan angka penularan tanpa memberlakukan PSBB, karena jika PSBB diberlakukan, ia khawatir kondisi ekonominya akan semakin terpuruk. “Siap engga siap sih. Kalau PSBB lagi saya terpaksa pulang kampung. Sekarang saja dagangan saya sudah engga laku,” ujarnya kepada Tempo di Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 25 Agustus 2020.

Seorang petugas kebersihan, Rangga, 40 tahun, mengaku prihatin dengan orang-orang di sekitarnya yang ekonominya terdampak pembatasan sosial, sehingga kerap merasa jengkel melihat banyaknya warga yang masih serampangan mengabaikan protokol kesehatan.

Ia pun berharap pemerintah bisa menemukan aturan yang efektif yang bisa membuat warga patuh protokol kesehatan tanpa harus menerapkan PSBB, selebihnya, ia menantikan adanya vaksin ataupun obat Covid-19 yang bisa mengakhiri pandemi.

Baca juga: Bahaya, Positivity Rate Covid-19 DKI Jakarta Pekan Ini Sentuh Angka 10 Persen

 “Saya sering lihat orang melanggar, terang-terangan malah. Seharusnya kan aturannya dipatuhi. Kalau bisa juga ada vaksinasi, biar Covid-19 ini segera berlalu,” kata Rangga.

Pada 17 Agustus lalu, Anies menyampaikan bahwa rasio positif Covid-19 yang saat itu berada di angka 8,9 persen sudah mengkhawatirkan, dan berada di ambang bahya jika sampai 10 persen. Anies pun menyatakan akan terus memantau laju rasio positif tersebut, serta mulai mempertimbangkan opsi kebijakan rem darurat atau emergency brake policy pada PSBB transisi jika ternyata angka penularan tak kunjung terkendali.

Namun, opsi rem darurat tersebut mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Banyak yang setuju, tetapi juga banyak yang merasa opsi tersebut terlalu berisiko, khususnya terhadap warga yang rentan secara eknomi.

Fauzan, 24 tahun, wirausahawan, menganggap opsi PSBB tak bisa lagi diperhitungkan. Menurutnya, selain berisiko bagi perekonomian warga, pemerintah semestinya lebih fokus mencari kebijakan yang lebih baik , serta membangun kesadaran masyarakat hingga ke akar rumput untuk selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan sekalipun saat tidak diawasi.

“PSBB bukan lagi hal yang bisa diperhitungkan. Perlu membuat kebiasaan baru itu sampai ke level akar rumput,” ujar Fauzan.

Pendapat serupa disampaikan Dhini, 28 tahun, karyawan swasta, yang mengatakan bahwa PSBB tidak sepenuhnya efektif, karena salah satu permasalahan utama merupakan perilaku masyarakat yang tidak disiplin.

Menurut perempuan ini, angka penularan Covid-19 bisa ditekan dengan sikap disiplin warga yang dipengaruhi edukasi dan kebijakan yang efektif dari pemerintah. Jika penularan Covid-19 bisa ditekan, positivity rate pun akan turun. “Jakarta bisa dibilang punya permasalahan utama di perilaku masyarakatnya. PSBB yang sudah diterapkan nyatanya juga tidak sepenuhnya efektif,” ujar Dhini.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | TD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?