TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.
Aurelia adalah terdakwa penabrak pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci Kota Tangerang akhir Maret 2020 lalu.
Sidang putusan berlangsung dengan protokol kesehatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono. Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Saya pikir-pikir," kata Jaksa Haerudin, penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Adapun Aurelia yang mengenakan rompi merah terlihat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
"Kami juga pikir-pikir," kata Charles Situmorang kuasa hukum terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim Arif Budi menyatakan Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan visum, akibat kecelakaan itu korban meninggal, itu hal memberatkan," kata Arif Budi.
Dia menambahkan akibat kematian itu menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Adapun sejumlah hal meringankan juga disebutkan Hakim Arif di antaranya, terdakwa tulang punggung keluarga, pengidap bipolar (-ditunjukkan keterangan surat dari dokter), mengendarai kendaraan murni kelalaian dan terdakwa menyesali perbuatannya.
"Terlepas apakah terdakwa mabuk atau tidak, tapi berkendara setelah mengonsumsi alkohol tidak layak atau tidak boleh mengendarai kendaraan menimbang bahwa perbuatan terdakwa lalai," kata Arif.
Majelis hakim kata Arif berpendapat pemidanaan bukan sarana balas dendam tapi agar pelaku menyadari perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan kepribadian baik dan berakhlak mulia.
"Pidana yang dijatuhkan sudah cukup adil sesuai kesalahannya," ujar Arif
Di luar persidangan meski sudah dikorting separuh dari tuntutan jaksa, Penasihat Hukum Charles tetap menyatakan keberatannya.
"Hukuman lima tahun enam bulan itu berat bagi klien kami. Dia kan memiliki bipolar, itu berpengaruh bagi kesehatan di dalam (penjara)," kata Charles.
Adapun Jaksa Haerudin juga menyatakan langsung berkonsultasi dengan Kepala seksi pidana umum Aka Kurniawan. "Saya sih tadi walaupun pikir-pikir tapi langkah selanjutnya banding," kata Haerudin kepada Tempo.
Sebab menurut Haerudin vonis hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya 11 tahun penjara.
Aurelia menabrak pejalan kaki Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Dia diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Polisi menyatakan wanita berusia 26 tahun itu sempat menenggak soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi, Aurelia menenggak soju pada pukul 14.00 - 15.30 . Dalam salah satu video yang viral, juga terlihat botol diduga soju di kursi penumpang Honda Brio yang dikendarai Aurelia Margaretha.
Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.
Peristiwa pilu itu terjadi di Lippo Karawaci pada Ahad sore 29 Maret 2020 sekitar pukul 16.30. Saat itu korban tengah jalan sore bersama istri dan anjingnya di pinggir jalan. Mobil Aurelia tiba-tiba menyeruduk Andre dan anjingnya dari belakang.
Laju mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah pohon dan mengakibatkan kendaraan itu ringsek. Sementara itu korban serta anjingnya tewas seketika usai dihantam mobil.
Setelah kecelakaan tersebut, warga berkerumun di sekitar lokasi kejadian dan memvideokannya. Insiden itu pun menjadi viral karena pelaku malah berusaha menganiaya istri korban yang selamat dari kecelakaan. Dalam video yang beredar, Aurelia berusaha menjambak korban.
Keluarga korban Andre yang turut mengikuti jalannya sidang vonis menangis. Perempuan yang disebut kakak korban itu hanya terisak dan menggelengkan kepala seakan tak percaya vonis rendah hakim yang dijatuhkan terhadap penabrak saudaranya hingga tewas itu.