Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Penjara

image-gnews
Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun penabrak pejalan kaki dan seekor anjing hingga tewas di Karawaci  divonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang 5 tahun 6 bulan  bui. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 11 tahun penjara. Selasa 25 Agustus 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun penabrak pejalan kaki dan seekor anjing hingga tewas di Karawaci divonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang 5 tahun 6 bulan bui. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 11 tahun penjara. Selasa 25 Agustus 2020. TEMPO/AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.

Aurelia adalah terdakwa penabrak pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci Kota Tangerang akhir Maret 2020 lalu.

Sidang putusan berlangsung dengan protokol kesehatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono. Putusan majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Saya pikir-pikir," kata Jaksa Haerudin, penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Adapun Aurelia yang mengenakan rompi merah terlihat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Kami juga pikir-pikir," kata Charles Situmorang kuasa hukum terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim Arif Budi menyatakan Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan visum, akibat kecelakaan itu korban meninggal, itu hal memberatkan," kata Arif Budi.

Dia menambahkan akibat kematian itu menimbulkan trauma bagi keluarga korban.

Adapun sejumlah hal meringankan juga disebutkan Hakim Arif di antaranya, terdakwa tulang punggung keluarga, pengidap bipolar (-ditunjukkan keterangan surat dari dokter), mengendarai kendaraan murni kelalaian dan terdakwa menyesali perbuatannya.

"Terlepas apakah terdakwa mabuk atau tidak, tapi berkendara setelah mengonsumsi alkohol tidak layak atau tidak boleh mengendarai kendaraan menimbang bahwa perbuatan terdakwa lalai," kata Arif.

Majelis hakim kata Arif berpendapat pemidanaan bukan sarana balas dendam tapi agar pelaku menyadari perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan kepribadian baik dan berakhlak mulia.

"Pidana yang dijatuhkan sudah cukup adil sesuai kesalahannya," ujar Arif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar persidangan meski sudah dikorting separuh dari tuntutan jaksa, Penasihat Hukum Charles tetap menyatakan keberatannya.

"Hukuman lima tahun enam bulan itu berat bagi klien kami. Dia kan memiliki bipolar, itu berpengaruh bagi kesehatan di dalam (penjara)," kata Charles.

Adapun Jaksa Haerudin juga menyatakan langsung berkonsultasi dengan Kepala seksi pidana umum Aka Kurniawan. "Saya sih tadi walaupun pikir-pikir tapi langkah selanjutnya banding," kata Haerudin kepada Tempo.

Sebab menurut Haerudin vonis hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya 11 tahun penjara.

Aurelia menabrak pejalan kaki Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Dia diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Polisi menyatakan wanita berusia 26 tahun itu sempat menenggak soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi, Aurelia menenggak soju pada pukul 14.00 - 15.30 . Dalam salah satu video yang viral, juga terlihat botol diduga soju di kursi penumpang Honda Brio yang dikendarai Aurelia Margaretha.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Peristiwa pilu itu terjadi di Lippo Karawaci pada Ahad sore 29 Maret 2020 sekitar pukul 16.30. Saat itu korban tengah jalan sore bersama istri dan anjingnya di pinggir jalan. Mobil Aurelia tiba-tiba menyeruduk Andre dan anjingnya dari belakang.

Laju mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah pohon dan mengakibatkan kendaraan itu ringsek. Sementara itu korban serta anjingnya tewas seketika usai dihantam mobil.

Setelah kecelakaan tersebut, warga berkerumun di sekitar lokasi kejadian dan memvideokannya. Insiden itu pun menjadi viral karena pelaku malah berusaha menganiaya istri korban yang selamat dari kecelakaan. Dalam video yang beredar, Aurelia berusaha menjambak korban.

Keluarga korban Andre yang turut mengikuti jalannya sidang vonis menangis. Perempuan yang disebut kakak korban itu hanya terisak dan menggelengkan kepala seakan tak percaya vonis rendah hakim yang dijatuhkan terhadap penabrak saudaranya hingga tewas itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

8 hari lalu

Situasi lobby di Supermal Karawaci usai muncul asap tebal yang diduga akibat kebakaran di area food court, Rabu 10 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.


Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

8 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang  Komisaris besar Zain Dwi Nugroho merilis penangkapan kawanan begal sadis di Tangerang, Senin 25 Juli 2022. Dok.Polsek Neglasari
Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.


Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

10 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. assettype.com
Viral Polisi Pakai Mobil Pribadi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Tangerang, Ini Kata Kapolres

Insiden itu membuat mobil yang dikendarai oleh polisi tersebut rusak karena mengadang laju motor pencuri modus tukar uang baru.


Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

11 hari lalu

Pemudik bersepeda motor antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisah Sugeng Mudik dengan Motor dari Tangerang ke Kebumen hanya Merogoh Rp 200 Ribu

Selain asyik, Sugeng mengatakan mudik menggunakan sepeda motor lebih menghemat biaya.


BMKG: Bekasi dan Tangerang Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan

12 hari lalu

Warga menembus cuaca hujan yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya, Selasa 30 Januari 2024. Berdasarkan laporan Climate Outlook 2024 atau Pandangan Iklim 2024 yang dirilis BMKG, indeks El Nino diprakirakan akan berada pada kisaran anomali +0,94 hingga +0,06 atau lemah hingga netral. TEMPO/Subekti.
BMKG: Bekasi dan Tangerang Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca hari ini di Kota Bekasi dan Kota Tangerang hujan ringan.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

12 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


Pembunuhan Penjaga Toko Baju di Kelapa Dua Tangerang, Saksi dan Anak Ungkap Fakta Baru

12 hari lalu

Anak RA menunjukkan foto sang ibu, penjaga toko baju yang jadi korban pembunuhan di Kelapa Dua Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pembunuhan Penjaga Toko Baju di Kelapa Dua Tangerang, Saksi dan Anak Ungkap Fakta Baru

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko baju bantah korban keluarkan umpatan kata kotor yang memicu tersangka naik pitam.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Baju di Kelapa Dua Tangerang yang Tewas Ditusuk Pedang

16 hari lalu

Mobil Toyota Yaris milik tersangka pembunuhan pedagang baju di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 1 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Baju di Kelapa Dua Tangerang yang Tewas Ditusuk Pedang

Tersangka pembunuhan pedagang baju itu kini mendekam di rumah tahanan Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan.


Kebakaran Gudang Tempat Pengisian Elpiji di Tangerang, 5 Orang Alami Luka Bakar

17 hari lalu

Kebakaran di gudang pengisian elpiji di Kota Tangera, Banten, Senin malam, 1 April 2024. ANTARA/HO-BPBD Kota Tangerang
Kebakaran Gudang Tempat Pengisian Elpiji di Tangerang, 5 Orang Alami Luka Bakar

Gudang tempat pengisian elpiji di Tangerang kebakaran pada Senin malam, lima orang yang luka bakar telah dibawa ke rumah sakit.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.