TEMPO.CO, Jakarta - Dalang penembakan di Kelapa Gading Nur Luthfiah kerap mengaku dirasuki arwah Sugianto, bosnya yang tewas karena penembakan itu.
Nur berpura-pura dirasuki arwah Sugianto saat diperiksa oleh polisi sebagai saksi, untuk mengaburkan dugaan penyidik soal motif pembunuhan.
"Dia berpura-pura dirasuki arwah korban dan bilang kalau pembunuhan ini karena motif persaingan kerja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Wirdanto saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.
Wirdanto mengatakan pihaknya tak percaya begitu saja dengan pernyataan Nur. Akting Nur kesurupan arwah korban itu justru menimbulkan kecurigaan terhadapnya.
Polisi akhirnya menggunakan alat poligraf atau alat tes kebohongan dan kejujuran saat pemeriksaan Nur. Alat yang biasanya digunakan di pengadilan untuk menguji pernyataan terdakwa.
"Kami juga perhatikan gelagat tubuhnya," kata Wirdanto.
Sebelum diperiksa polisi, Nur juga sempat berpura-pura kesurupan saat pemakaman Sugianto. Hal itu untuk mengarahkan kecurigaan keluarga bahwa korban dibunuh karena persaingan bisnis.
Lebih lanjut, Wirdanto menjelaskan Nur juga kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah alias tak konsisten. Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi lain, diketahui bahwa Nur memiliki masalah di kantor terkait penggelapan pajak perusahaan.
"Hal itu yang mengarahkan kami untuk mencurigai dia sebagai salah satu pelaku," kata Wirdanto.
Setelah memeriksa banyak saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan bahwa Nur adalah salah satu tersangka pembunuhan itu. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cileungsi, Bogor pada 21 Agustus 2020.
Penangkapan terhadap Nur akhirnya membuka tabir kasus pembunuhan itu. Polisi selanjutnya menciduk sembilan tersangka lain yang membantu Nur melakukan pembunuhan, antara lain Ruhiman alias Mahmud (42 tahun), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), dan Raden Sarmada (45).
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yang menjual-belikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menembak korban, yakni Suprayitno (57) dan Totok Hariyanto (64). Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 12 orang.