Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog Sebut Groupthink di Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Apa Itu?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugiyanto di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugiyanto di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut fenomena groupthink bisa jadi melandasi terbentuknya komplotan pembunuhan berencana yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, seorang bos perusahaan kapal kargo dalam penembakan di Kelapa Gading.

Diketahui komplotan tersebut diantaranya terdiri dari mantan murid perguruan orangtua Nur Luthfiah, tersangka yang juga seorang karyawati administrasi perusahaan tersebut di bagian keuangan.

“Terdesak oleh waktu, orang-orang tersebut harus membuat keputusan secepat-cepatnya dengan pertimbangan yang terlalu sederhana, demi mempertahankan identitas mereka sebagai kelompok,” jelas Reza saat dihubungi Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Hal tersebut, menurutnya, bisa jadi melandasi terbentuknya kelompok tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa groupthink atau pemikiran berkelompok dapat memerangkap orang-orang di dalamnya, demi mempertahankan ikatan tersebut. Bahkan, menurutnya, misi membunuh bisa jadi misi kesekian, namun misi terdepannya adalah memastikan keberadaan “kita” sebagai kelompok tetap eksis.

Ia mencatut sebuah ungkapan seorang neurolog Austria Viktor Frankl, yang menjelaskan bahwa seseorang dapat menenggelamkan identitas kepribadian diri masing-masing ke dalam diri kelompok, atau yang disebut sebagai konformitas ekstrim. “Konformitas ekstrim ini yang -tanpa sengaja- menjadikan mereka sebagai komplotan pelaku pembunuhan berencana,” jelas ahli psikologi forensik ini.

Perihal peran Nur sebagai otak komplotan, menurut Reza dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dikenal istilah tersebut, maupun sebutan sejenisnya seperti dalang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita harus pilah seberapa jauh peran yang bersangkutan, mulai dari titik munculnya ide, eksekusi korban hingga tahap penghilangan barang bukti,” katanya. Menurutnya harus dibuktikan apakah tersangka memang benar-benar terlibat lewat peran yang signifikan dalam setiap tahapan pembunuhan berencana tersebut.

Menurut penuturan Polda Metro Jaya lewat konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2020, Nur didakwa sebagai tersangka yang mendalangi kasus pembunuhan berencana terhadap bosnya. Yang bersangkutan mengutarakan niat menghabisi tersebut kepada suami sirinya, tersangka Ruhiman alias Mahmud.

Mahmud kemudian mengajak ketujuh orang rekannya untuk berkomplot melaksanakan rencana tersebut, dengan dalih sesama mantan murid orangtua Nur.  “Ini anaknya Pak Kiai minta tolong untuk melewatkan orang,” kata Mahmud dalam pertemuan perencanaan di Serpong, Tangerang pada 6 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

17 jam lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

1 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI yang diduga membunuh Imam Masykur akan membacakan pleidoi hari ini.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

8 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

15 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

Total saksi perkara penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres ini berjumlah 14 orang.


Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

18 hari lalu

3 Pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawan PT MRT (Perseroda) Disa Dwi Yarto yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyawan MRT Dibunuh di Gerbang Tol Tebet, Polisi: dengan Cara Sangat Sadis

Karyawan MRT yang mayatnya ditemukan mengambang di BKT ternyata dibunuh di Gerbang Tol Tebet. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara sangat sadis.


Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

22 hari lalu

Tersangka Anak bunuh ibu kandung dan aniaya ayah di Depok, Rifki Azis Ramadhan, 23 tahun, saat menjalani rekonstruksi di Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perkara Anak Bunuh Ibu di Depok Segera Disidangkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Motif anak bunuh ibu kandung di Depok karena dendam sering dimarahi


Episode Kelam India 39 Tahun Lalu, PM Indira Gandhi Dibunuh Pengawalnya Sendiri

34 hari lalu

PM India, Jawaharlal Nehru dan putrinya, Indira Gandhi. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
Episode Kelam India 39 Tahun Lalu, PM Indira Gandhi Dibunuh Pengawalnya Sendiri

Pembunuhan PM India Indira Gandhi merupakan dampak lanjutan dari diadakannya Operasi Blue Star.


Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

49 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

Jumlah korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kelompok Wowon Serial Killer ini berjumlah sembilan orang.


3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?

50 hari lalu

Pollycarpus Budihari Priyanto dihukum 14 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali, yang lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan
3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?

Hari ini, Sabtu, 17 Oktober 2020 eks terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal. Ini sebabnya.


Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

53 hari lalu

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali mencuat ke publik. Berikut kronologi kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin?