Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminolog Sebut Groupthink di Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Apa Itu?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugiyanto di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugiyanto di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut fenomena groupthink bisa jadi melandasi terbentuknya komplotan pembunuhan berencana yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, seorang bos perusahaan kapal kargo dalam penembakan di Kelapa Gading.

Diketahui komplotan tersebut diantaranya terdiri dari mantan murid perguruan orangtua Nur Luthfiah, tersangka yang juga seorang karyawati administrasi perusahaan tersebut di bagian keuangan.

“Terdesak oleh waktu, orang-orang tersebut harus membuat keputusan secepat-cepatnya dengan pertimbangan yang terlalu sederhana, demi mempertahankan identitas mereka sebagai kelompok,” jelas Reza saat dihubungi Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Hal tersebut, menurutnya, bisa jadi melandasi terbentuknya kelompok tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa groupthink atau pemikiran berkelompok dapat memerangkap orang-orang di dalamnya, demi mempertahankan ikatan tersebut. Bahkan, menurutnya, misi membunuh bisa jadi misi kesekian, namun misi terdepannya adalah memastikan keberadaan “kita” sebagai kelompok tetap eksis.

Ia mencatut sebuah ungkapan seorang neurolog Austria Viktor Frankl, yang menjelaskan bahwa seseorang dapat menenggelamkan identitas kepribadian diri masing-masing ke dalam diri kelompok, atau yang disebut sebagai konformitas ekstrim. “Konformitas ekstrim ini yang -tanpa sengaja- menjadikan mereka sebagai komplotan pelaku pembunuhan berencana,” jelas ahli psikologi forensik ini.

Perihal peran Nur sebagai otak komplotan, menurut Reza dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dikenal istilah tersebut, maupun sebutan sejenisnya seperti dalang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita harus pilah seberapa jauh peran yang bersangkutan, mulai dari titik munculnya ide, eksekusi korban hingga tahap penghilangan barang bukti,” katanya. Menurutnya harus dibuktikan apakah tersangka memang benar-benar terlibat lewat peran yang signifikan dalam setiap tahapan pembunuhan berencana tersebut.

Menurut penuturan Polda Metro Jaya lewat konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2020, Nur didakwa sebagai tersangka yang mendalangi kasus pembunuhan berencana terhadap bosnya. Yang bersangkutan mengutarakan niat menghabisi tersebut kepada suami sirinya, tersangka Ruhiman alias Mahmud.

Mahmud kemudian mengajak ketujuh orang rekannya untuk berkomplot melaksanakan rencana tersebut, dengan dalih sesama mantan murid orangtua Nur.  “Ini anaknya Pak Kiai minta tolong untuk melewatkan orang,” kata Mahmud dalam pertemuan perencanaan di Serpong, Tangerang pada 6 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

10 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

34 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

39 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

42 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.


Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

43 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.


Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

45 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

47 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Vonis Kasus Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Pendapat Majelis Hakim Terbelah

47 hari lalu

Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu 28 Februari 2024. ANTARA/HO - Joko Pramono
Vonis Kasus Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Pendapat Majelis Hakim Terbelah

Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan pasutri dengan hukuman 14 tahun penjara. Hakim berbeda pendapat soal pembunuhan berencana.